Dinilai Memberatkan Rakyat, Dr. (C) Togar Situmorang: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jangan Hanya Mengacu UMK
(Baliekbis.com),Pengamat Kebijakan Publik Dr.(c) Togar Situmorang,S.H., M.H.,M.A.P. mengingatkan wacana Pemerintah Pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat agar ditinjau kembali.
Dalam menentukan besaran iuran hendaknya jangan semata menggunakan UMP dan UMK. Sebab banyak karyawan/i yang belum menerima upah sesuai UMP atau UMK.
“Jadi iuran BPJS ini perlu memperhatikan upah yang mereka terima. Kenaikan iuran sebesar itu tidak tepat kalau alasannya untuk mengatasi persoalan defisit lembaga tersebut. Apalagi penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sudah beberapa kali dilakukan,” ujar advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” ini di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (3/9/2019).
Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H.,MAP menyarankan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang wacana ini. Apalagi jika kenaikannya sampai dua kali yang jelas-jelas akan memberatkan masyarakat.
Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 menyatakan tarif BPJS Kesehatan sebesar Rp 59.500 pada kelas I, Rp 42.500 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III.
Kemudian naik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yakni besarnya iuran tarif yang ditetapkan menjadi Rp 80.000 pada kelas I, Rp 51.000 pada kelas II, dan Rp 25.500 pada kelas III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Wacana kenaikan iuran dua kali lipat itu berawal dari usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).
Sri Mulyani, mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.
Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000. Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.
“Harusnya pemerintah memberikan solusi yang tidak memberatkan kepada peserta BPJS Kesehatan,” kritik Togar Situmorang menyikapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini.
“Harus juga dikaji oleh pemerintah tentang mengelola BPJS Kesehatan dengan menjadikannya menjadi sebuah Badan Hukum baru (Perseroan Terbatas) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tambah Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.
Di mana dana melalui pembayaran premi yang terkumpul dapat dikelola dengan lebih baik dan dapat berkembang. Dengan begitu, akan meminimalisir masalah-masalah seperti defisit dan lainnya.
“Kita berpikir, kalau perusahaan-perusahaan asuransi swasta berkembang dengan baik dan pesat bahkan banyak yang menjadi perusahaan raksasa, kenapa tidak dengan BPJS Kesehatan,” jelas Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.
Selain itu, Dr.(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini berharap pemerintah mempertimbangkan agar pengelolaan dana BPJS Kesehatan juga dapat dikelola di pasar modal atau pasar uang secara profesional dan teraudit.
“Hal tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan investasi yang diharapkan dapat meringankan beban pemerintah,” tegas advokat senior yang punya tagline “Melayani Bukan Dilayani” ini dan kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.
Lalu apabila usulan tersebut disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden, Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali, pun meminta BPJS Kesehatan memperbaiki data kepesertaan dan pelayanan peserta.
Selain itu, BPJS Kesehatan perlu juga memperbaiki kerjasama dengan beberapa rumah sakit agar dapat meningkatkan pelayanan kepada peserta.
“Pelayanan harus diperbaiki dan makin bagus. Jangan diskriminatif pada pasien BPJS Kesehatan,” tutup advokat yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini. (phm)