Direktorat Tertib Niaga Stop Bisnis Properti Tak Berizin
(Baliekbis.com), KIB, sebuah perusahaan properti yang diduga tak berizin dihentikan sementara operasionalnya. Selain menutup pintu masuk kantor, pelang perusahaan yang beralamat di Petitenget, Kerobokan itu juga dipasangi tanda.
“Operasional tempat ini kita hentikan sementara karena pelaku usaha tidak memiliki izin. Untuk melakukan kegiatan usaha seharusnya memiliki SIUP P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti),” ujar Direktur Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Rabu (10/1) saat melakukan sidak ke perusahaan yang bergerak di bidang Property, Lawyer, Notary di Jalan Petitenget, Badung ini.
Pihaknya juga mensinyalir ada sekitar 10 perusahaan sejenis di Bali yang diduga belum dilengkapi izin. “Nanti kita akan tertibkan karena hal itu terkait UU No.7 2014 dimana kalau usaha tak punya izin maka akan dihentikan kegiatanya,” tegasnya. Terkait penghentian bisnis KIB tersebut menurutnya akan diberlakukan hingga pengelolanya melengkapi izin yang diperlukan. “Jadi kalau tak ada izinnya, ya tak boleh beroperasi. Kalau melanggar ancamannya bisa dipidana dan denda,” tegasnya.
Dikatakan langkah penghentian yang dilakukan sudah melalui penyelidikan yang cukup lama. “Kita sudah sebulan melakukan pantauan. Jadi bukan mendadak,” jelasnya. Pihaknya menduga usaha tersebut menjadi tempat operasional broker-broker properti yang tidak memiliki izin. Banyak orang asing keluar masuk di sana.
Terkait sanksi, menurutnya bagi yang melanggar aturan tersebut, ancaman pidananya 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Langkah penertiban tersebut juga dalam rangka memberi perlindungan bagi konsumen. “Jadi jangan sampai konsumen dirugikan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Kib, Suar mengatakan pihaknya tengah mengurus izin yang diperlukan. “Sedang kita urus. Namun izin-izin yang lain sudah ada,” ujar singkat pengusaha asal Gianyar ini. Dalam sidak tersebut, Suar tampak sangat koperatif dengan petugas yang memeriksa kegiatan perusahaan tersebut. (bas)