Direktur YLPK Bali: E Parkir Juga Harus Melindungi Konsumen
(Baliekbis.com), Penerapan sistim parkir elektronik atau e -parkir dalam sebuah layanan kepada Konsumen, di satu sisi harus didukung namun untuk melindungi konsumen jauh lebih penting. Hal itu disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Bali I Putu Armaya,S.H., Minggu (19/8) di Denpasar. Seperti diketahui Kabupaten Tabanan menerapkan, sistem parkir elektronik atau e-parkir dengan menempatkan alat e-parkir di sejumlah titik di Kota Tabanan. “Sebenarnya kami sangat mendukung kebijakan ini. Namun kebijakan ini akan pincang jika tidak memikirkan sistim perlindungan kepada konsumen. Mestinya kebijakan ini akan lebih bagus dan terarah jika memikirkan hak-hak konsumen,” ujar Armaya.
Karena menurutnya sistim e parkir ini menggunakan sistim parkir progresif, salah satu yang menjadi sorotan pihak YLPK Bali adalah jika terjadinya kehilangan kendaraan, atau terjadinya kerusakan misalnya tergores, dll. Siapa yang mau mengganti? Mestinya hal ini juga dipikirkan bila perlu dibuat payung hukum atau perda, atau juga melalui peraturan Bupati. Juga bisa dengan menggandeng pihak asuransi. Sebelum penerapan e parkir di Bali mestinya melalui kajian mendengar masukan dari suara konsumen. “Kami punya data masalah layanan dan perparkiran begitu banyak di Bali. Ke depan kami sangat senang jika dilibatkan dalam pembahasan masalah perparkiran apalagi layanan e parkir ini,” ujarnya. Menurut Armaya, konsumen parkir memiliki hak sesuai Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu hak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan. Ketika konsumen memarkir kendaraan jika terjadinya kehilangan, maka sesuai pasal 19 UUPK mendapatkan ganti rugi, dan ketika kebijakan e parkir ini dilaksanakan jangan sampai hanya melihat dari sisi pendapatan saja tanpa memikirkan perlindungan kepada konsumen. Apalagi konsumen akan membayar parkir dengan sistem progresif.
Menurut Armaya, penerapan e-parkir selain sebagai upaya untuk melakukan panataan parkir, sekaligus pula sebagai jawaban terhadap permasalahan terbatasnya ruang parkir yang tersedia. “Tingginya pertumbuhan kendaraan pribadi dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dan pemerintah juga harus tetap melindungi hak-hak konsumen,” ujar Armaya yang juga Pengurus Nasional Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Indonesia. Ke depan pemerintah daerah di Bali baik kabupaten maupun kota yang ingin memberlakukan e parkir, diharapkan memikirkan masalah perlindungan kepada konsumen parkir. Menurut Armaya sesuai pasal 4 Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), konsumen memiliki hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan, dalam hal ini pelayanan jasa parkir, bahkan ada sanksi pidananya 5 tahun penjara, denda sampai Rp 2 miliar. (ist)