Dirugikan Rp 13 Miliar, Pemilik Tenant Gugat Pengelola DSM
(Baliekbis.com), Merasa dirugikan secara materiil Rp 13 miliar, Daniel Chia, salah seorang pemilik tenant di Discovery Shopping Mall (DSM) Kuta menggugat PT Bali Unicorn sebagai pengelola DSM. Daniel Chia lewat kantor kuasa hukumnya “Legal Nexus Law Firm” melayangkan gugatan kepada PT Bali Unicorn di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register:369/pdt G/2017/PN DPS.
Dalam keterangan persnya, Senin (22/5/2017) di Renon, Made Somya Putra,S.H.,M.H. selaku juru bicara tim kuasa hukum Daniel Chia menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya I Wayan Puspa Negara,S.P., M.Si. telah dianggap semena-mena terhadap kliennya. Berawal dari Daniel Chia yang telah menyewa tempat di DSM untuk usaha yang dikenal dengan Toko D’Sign dan Toko Trend yang menjalankan usaha di bidang tas, dompet, ikat pinggang dan accessories berdasarkan perjanjian pengikatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall, Nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa Unit Usaha Discovery Shopping Mall Nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016, Tertanggal 24 Mei 2016 dan selama melakukan sewa tersebut Daniel Chia mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggung jawab.
Permasalahan mulai terjadi ketika I Wayan Puspa Negara,SP, M.Si. selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel Chia yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual barang-barang (produk) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan meminta Daniel Chia mengganti barang-barang (produk) dagangannya, tanpa menunjukkan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar dan barang-barang (produk) mana yang harus diganti. Sebenarnya Daniel Chia telah mengadakan pembicaraan dengan Puspa Negara, namun bukannya solusi yang diberikan, malah pada tanggal 5 Mei 2017 unit usahanya yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories ditutup tanpa sepengetahuan dan seizin Daniel sebagai pemilik usaha. Sehingga Daniel tidak mengetahui barang apa saja yang ada di dalam toko pada saat penutupan. Daniel juga tak tahu sampai kapan tempat usahanya itu ditutup.
Bahwa setelah penutupan toko tersebut, toko dan barang-barang dagangan milik Daniel dikuasai pihak I Wayan Puspa Negara dengan cara menempatkan security di tiap toko yang ditutup dan memasang CCTV yang mengarah pada toko, serta menghalangi Daniel untuk memeriksa barangnya, akibatnya Daniel terpaksa merumahkan belasan karyawannya yang kehidupannya beserta keluarga karyawan tersebut sangat tergantung pada penghasilan bekerja di took tersebut. “Bahkan ada karyawan saya yang telah ikut bekerja di toko itu lebih dari sepuluh tahun,” ujar Daniel dengan mimik wajah sedih seraya menjelaskan dengan penutupan itu dia telah merugi secara materiil hingga Rp 13 miliar. Ia bukan saja sedih karena tempat usaha dan karyawannya yang tak bisa kerja, namun secara psikologis ia dan keluarganya ikut tertekan. “Anak saya di sekolah sering ditanyakan kenapa tokonya tutup,” jelasnya. “Keegoisan seperti ini harus dihentikan,” tambah Somya Putra,S.H.,M.H.yang kerap dipanggil Bli Somya. Daniel sangat kecewa mengingat ia menjadi penyewa sejak mall tersebut mulai beroperasi dan mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada dunia investasi atau pembangunan usaha yang saat ini sedang berusaha ditumbuh kembangkan oleh pemerintah, apalagi DSM sebagai sebuah ikon perbelanjaan terbesar di Bali yang merupakan pusat pariwisata. (bas)