Diskusi Kebebasan Berkreasi, Tidak Gampang ”Takedown” Akun Youtube
(Baliekbis.com), Sub Koordinator Subtansi Kemitraan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Bali IB Made Sutresna mengatakan maraknya “takedown” dari para pemilik akun YouTube menjadi pelajaran penting untuk semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Dijelaskan pula banyak perubahan aturan sejak reformasi. Seperti UU ITE yang kerap berubah. “Ini terjadi karena cepatnya perubahan sehingga harus diikuti regulasinya agar tertata dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Sutresna menanggapi pertanyaan Bagus Windhi (Youtuber) saat diskusi dan bincang santai soal “Ancaman Takedown Akun Youtube dan Kebebasan Berkreasi” yang digelar Forum Peduli Bali, Sabtu (12/3) di Kubu Kopi Denpasar.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap sejumlah kreator konten atau youtuber yang mengaku terkena penonaktifan (takedown) akunnya, seperti yang dialami Bagus Windhi (Youtuber) dan Eric lewat konten ”Case Closed” tiba-tiba lenyap. Ini tentu menghambat upaya kreativitas yang mereka lakukan.
Menurut Sutresna, flatform biasanya baru takedown kalau pelanggarannya banyak. “Kalau cuma satu mungkin hanya postingannya saja yang dihapus. Jadi tidak gampang takedown,” jelasnya.
Kasubdit Siber Ditreskrim Polda Bali AKP Made Martadi mengatakan takedown akun Youtube menjadi ranah Kemenkominfo yang memiliki regulasi terkait kebijakan preemtif ‘adanya niat negatif dari kreator konten’ hingga berujung pada ketentuan regulasi represif jika notifikasi potensi pelanggaran diabaikan oleh pemilik akun.
Menurutnya semua berpulang kepada kebijakan platform (YouTube atau Facebook) yang mereka anggap telah melanggar disclaimer dari kontennya. “Meskipun kami memiliki Patroli Cyber untuk hal itu, namun hanya sebatas monitoring serta melaksanakan upaya preventif. Intinya kebijakan men-takedown ada di ranah Kemenkominfo RI dan platform terkait,” kata AKP Made Martadi.
Sebelumnya Koordinator Forum Peduli Bali Nyoman Mardika mengatakan perlu ada kesadaran bagaimana mengedukasi diri untuk menyebarkan informasi yang positif. “Sabab kita ada batas-batas regulasi yang mengatur dalam bermedsos,” jelasnya. (bas)