Diskusi Nasional Kupas Tuntas Penyelesaian NPL, Debitur Jangan Tergoda Iming-iming Pelunasan Utang
(Baliekbis.com), Debitur yang masih nunggak utang di bank diminta tak mempercayai adanga iming-iming lembaga atau pihak tertentu yang mengaku-aku akan melunasi utangnya.
“Jelas tak mungkin ada lembaga atau pihak tertentu yang mau begitu saja melunasi utang debitur. Itu hanya iming-iming saja yang sampai saat ini tak terbukti,” ujar Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba di sela-sela Diskusi Nasional “Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi”, Jumat (28/9) di Hotel Nikki Denpasar.
Diskusi yang menghadirkan sejumlah sumber di antaranya OJK, pimpinan BPR serta dari praktisi hukum ini diikuti ratusan peserta dari berbagai profesi termasuk kalangan mahasiswa. Pada acara ini juga dilaunching LBH i pro BPR yang nantinya diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah yang terkait NPL.
Dikatakan Amitaba, belakangan ini beredar informasi ada lembaga atau pihak tertentu yang menjanjikan akan membantu pelunasan utang nasabah di bank. Adanya janji itu diakui mempengaruhi nasabah yang berharap dari bantuan itu. Padahal kabar itu tak jelas dan sampai saat ini tak terbukti.
“Iming-iming itu berdampak terhadap kinerja bank. Sebab sebagian nasabah akhirnya tak mau melaksanakan kewajibannya membayar pinjamannya. Ini menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kredit bermasalah (NPL),” jelas mantan Ketua Perbarindo Bali ini.
Amitaba mengakui memang belakangan ini NPL di BPR meningkat.
Selain disebabkan karena adanya iming-iming bantuan itu juga dampak dari lesunya bisnis properti. Untuk itu diharapkan melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak berkompeten ini, masalah NPL bisa terselesaikan dengan baik. “Intinya kita berharap debitur mematuhi kesepakatan dengan bank saat meminjam sehingga bisa melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya,” jelas Amitaba.
Pihaknya tak berharap NPL harus diselesaikan melalui jalur hukum (ligitasi). “Tapi kalau secara non litigasi tak juga bisa, ya terpaksa harus melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ditambahkan peningkatan NPL belakangan ini begitu cepat sehingga harus segera dicarikan solusi untuk menekan agar tak sampai meningkat.
Sebab NPL ini kalau dibiarkan bisa jadi masalah bagi bank.
“Padahal ini kan utang yang harus dibayar oleh nasabah yang meminjam,” jelas Amitaba. Karena itu pihaknya berupaya agar ada komitmen antara bank dan nasabah untuk sama-sama mematuhi kesepakatan awal sehingga tak ada yang dirugikan.
Dengan diskusi ini ada solusi apa yang harus disiapkan ketika masalah ini masuk ke ranah hukum. (bas)