Diskusi Publik Medsos: Penyebar Informasi Bohong Diancam Hukuman Enam Tahun
(Baliekbis.com), Pengguna medsos yang belakangan ini juga banyak merambah kalangan pelajar dan remaja perlu diarahkan dengan tepat dan benar sehingga bisa memberi manfaat positif. Pasalnya bila salah memanfaatkannya maka ancamannya cukup berat hingga 6 tahun penjara. “Bagi siapa saja yang dengan sengaja memberi informasi bohong dan fitnah kepada konsumen sehingga menimbulkan kerugian maka dapat diancam dengan hukuman 6 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar,” ujar anggota Komisi I DPR-RI AAB Adhi Mahendra Putra dalam Diskusi Publik yang mengangkat tema “Membentuk Identitas Kebangsaan Generasi Milenial Melalui Media Sosial pada Sosialisasi Redesain USO”, Jumat (24/11).
Diskusi yang melibatkan ratusan siswa SMP dan SMA serta guru di Yayasan Pendidikan Ngurah Rai,Canggu digelar Komisi I DPR-RI bersama Kemenkominfo dan BP3TI. Menurut Gus Adhi kerap ia disapa, diskusi sengaja melibatkan pelajar SMP dan SMA mengingat pengguna medsos saat ini kebanyakan kalangan pelajar dan remaja. Dengan memberi sosialisasi, anak-anak ini sebagai generasi penerus nantinya bisa menggunaan medsos dengan baik dan benar. “Jadi hal mendasar yang saya ingin sampaikan yakni dalam berkomunikasi ada payung hukumnya yakni yang memayungi adalah UUD 45 Pasal 28 tentang hak berkomuniksasi, mencari informasi dan mengolah informasi serta diatur UU agar tidak sampai terjebak oleh ulah kita sendiri akibat ketidakpahaman akan aturan yang ada,” jelasnya. Diingatkan sebagaimana diatur dalam pasal 45 a bagi siapa saja yang dengan sengaja memberi informasi bohong dan fitnah kepada konsumen sehingga menimbulkan kerugian maka dapat diancam dengan hukuman 6 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar. Di pasal lainnya yakni bila dengan sengaja memberi ancaman dan hasutan yang menakutkan juga diancam hukuman penjara 4 tahun serta ganti rugi Rp 750 juta. “Hal ini kita sampaikan agar jangan sampai generasi muda ini salah menggunakan medsos sehingga terjebak dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Gus Adhi yang saat ini juga duduk di Komisi IV DPR-RI.
Sementara Kepala Divisi Pelaksana Monitoring, Evaluasi Ekosistem BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Yulis Widyo Marfiah mengakui pihaknya hampir setiap hari menerima pengaduan seperti penipuan online, pornografi dan lainnya. “Posisi sampai Mei 2017 in , kami telah menerima 27 ribu konten aduan dan sebagian sudah ditindaklanjuti, bekerja sama dengan kepolisian serta pihak terkait lainnya,” jelasnya. Untuk pencegahan menurutnya juga telah dilakukan pemblokiran. “Ada sekitar tujuh ribuan yang sudah diblokir,” ujarnya seraya menambahkan untuk masalah ini ditangani Dirjen Aptika (Aplikasi dan Telematika). Terkait pengembangan telekomunikasi dan informatika dikatakan pihaknya berupaya menyediakan infrastruktur berupa akses internet. “Kami membangun akses internet berdasarkan sinergi Kementerian Kominfo dan usulan. Dan Bali bisa mengusulkan lewat Kementerian Pendidikan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah. Yang penting ketersediaan listriknya harus mencukupi ,” jelasnya. (bas)