Disperindag Kota Denpasar Sidak Toko Modern

sidak-disperindag-mikol

(Baliekbis.com), Mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (mikol) Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kota Denpasar melakukan sidak terhadap beberapa toko modern yang ada di Kota Denpasar, Kamis (3/11). Dari 6 toko modern yang disidak 4 toko modern menjual mikol golongan A yang peredarannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/Per/I/2015 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/Per/IV/20014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar I Wayan Gatra yang didampingi Kabid Kerjasama dan Perlindungan, Jarot Agung Iswayudi.

Lebih lanjut Wayan Gatra menambahkan sidak di toko-toko modern juga untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan mikol di masyarakat dengan harapan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas. “Kita sering mengetahui kebanyakan kriminalitas dan kekerasan yang terjadi di masyarakat akibat adanya pengaruh minuman kersa,” ujar Gatra. Untuk itu pencegahan lebih dini sangat perlu dilakukan dengan melakukan sidak terhadap toko-toko modern. Menurutnya meski sudah ada peraturan mengenai peredaran mikol golongan A namun tetap saja beberapa toko-toko modern menjualnya. Untuk itu pihaknya telah mengur secara lisan pemilik toko modern agar segera menarik peredaran mikol tersebut. Disamping itu pihaknya juga melakukan teguran secara tertulis sehingga toko modern benar-benar mau mematuhi aturan yang ada. “Kami telah melakukan teguran terhadap pemilik toko modern baik secara lisan maupu tertulis,” jelasnya.

Kabid Kerjasama dan Perlindungan, Jarot Agung Iswayudi menambahkan setelah dilakukan sidak toko-toko modern yang menjual mikol langsung menariknya. Ia berharap semua toko-toko modern mematuhi semua aturan yang ada terutama tidak menjual mikol. Hal ini sangat membantu dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan di Kota Denpsar.

Jarot juga menyampaikan enam toko modern yang telah disidak adalah Indomart Jl. Gatsu Tengah, CK Jl. WR Supratman dan Jl. Hayam Wuruk, Alfamart Jl. WR Supratman dan Alfa Express Jl. Hayam Wuruk, Mini Mart Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Letda Reta, Toko Zendy Jl. Hayam Wuruk dan Toko D. Raya Jl. Kenyeri. Dari toko-toko tersebut toko C.K., Mini Mart, Toko Zendy dan D’Raya  masih memajang atau menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar 5% (Bir). Untuk itu pihaknya akan terus memantau penjualan mikol di toko-toko modern lainnya. “Kami harapkan semua pemilik toko mematuhi aturan yang ada untuk tidak menjual mikol untuk kenyamanan bersama,” harapnya. (gst/ist)