Dituding Berafiliasi dengan Organisasi Teroris, Ketua KMHDI: Pernyataan Gayatri merupakan Berita Bohong dan Menyesatkan
(Baliekbis.com), Pihak KMHDI Bali mengklarifikasi terkait pernyataan Ida Ayu Made Gayatri, seorang akademisi yang menyebut KMHDI berafiliasi dengan organisasi teroris.
Pernyataan tersebut disampaikan pada zoom meeting pada Minggu (10/10) yang kemudian diunggah ke sosial media Facebook. Adapun
pernyataan yang disampaikan Ida Ayu Made Gayatri yakni “…di dalam rilis resmi Vishva Hindu Parishad yang berkedudukan di India menyatakan bahwa PHDI, KMHDI, Peradah dan organisasi lain adalah afiliasi dari Vishva Hindu Parishad, Vishva Hindu Parishad jika Bapak Ibu sekalian buka informasinya di google adalah kategori organisasi teroris ia adalah bagian dari gerakan sayap kanan yang ada di India…”
“Pada kesempatan ini kami sampaikan poin-poin penting terutama yang menyangkut informasi bohong tersebut,” ujar Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali
I Gede Diyana Putra, S.Pd. dan Sekretaris
Ni Luh Putu Pradnyadewi dalam siaran persnya, Kamis (14/10).
Diyana Putra menegaskan KMHDI merupakan organisasi yang lahir sejak 3 September 1993 adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan Hindu bertaraf nasional, yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan toleransi. Hal tersebut termuat dalam nilai-nilai dan dasar gerakan KMHDI.
KMHDI telah mengkonfirmasi kepada pihak Konsulat Jenderal Republik India di Indonesia
bertempat di Bali pada tanggal 14 Oktober 2021 berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Ida Ayu Made Gayatri. Kesimpulannya pernyataan Ida Ayu Made Gayatri merupakan berita bohong dan menyesatkan.
Negara Republik India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia. Negara sekuler,
menghargai semua agama dan tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu. Negara Republik India aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan tidak mentolerir bentuk terorisme.
Dikatakan Diyana Putra, KMHDI telah memberikan kesempatan kepada Ida Ayu Made Gayatri untuk meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada rentang waktu 12 s.d 14 Oktober 2021.
Namun Ida Ayu Made Gayatri tidak menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf secara terbuka
atas perbuatannya yang telah diperbuat sampai batas waktu yang telah diberikan.
Karena itu KMHDI akan menempuh jalur hukum atas perbuatan Ida Ayu Made Gayatri tersebut melalui PD KMHDI Bali. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian berkelanjutan dari KMHDI. (ist)