Dituduh Menipu, Owner Manajemen Baru Sky Garden dan Oknum Notaris Dipolisikan
(Baliekbis.com), Owner selaku pemegang manajemen baru, Thomas BD, Duda TW alias Kris, IGAN Agung dan seorang notaris bernama Ni Ketut Ar dipolisikan pihak manajemen lama Sky Garden ke Mapolresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penipuan.
“Nama-nama yang disebut dilaporkan oleh Yuliana Rifan, salah seorang pemegang saham PT. Corporasae yang membawahi Sky Garden,” ucap Rifan yang juga salah satu pemegang saham PT. Corporasae saat ditemui di Denpasar, Rabu (20/3/2019) sembari menunjukan bukti laporan dengan Nomor Reg; DUMAS/241/III/2019/BALI/RESTA DPS.
Rifan menerangkan, ia dan Yuliana merupakan pemegang saham mayoritas di Sky Garden sebesar 66 persen. Dalam perjalanan, mereka berdua sepakat dengan pemegang 34 persen lainnya untuk menjual Sky Garden. Selanjutnya, Thomas BD membawa Kris, selaku investor untuk membeli Sky Garden. Singkat kata, disepakati jual beli saham dan Kris mengaku siap membeli semuanya.
“Saham kami 66 persen dihargai Rp40 miliar, sedangkan saham yang 34 persen dihargai Rp35 miliar. Kemudian kami ke Notaris Ard untuk kesepakatan bahwa, jangan dulu balik nama kepemilikan sebelum Kris melunasi pembayaran, baik terhadap sahan 66 persen dan yang punya 34 persen itu,” kata Rifan.
Waktu itu tambah Rifan, pihaknya hanya memberikan dokumen fotocopy, sedangkan yang asli masih ia pegang sampai menunggu pelunasan. Sedangkan Kris memberi tanda jadi sebesar Rp5 miliar ditambah tiga unit kapal speed boad yang total harganya Rp18 miliar.
Belakangan diketahui jika ketiga unit kapal itu rusak, bahkan unit kapal lainnya bodong karena tanpa surat-surat. Sementara di satu sisi, per 16 Januari 2019, manajeman Sky Garden resmi berpindah tangan kepada Kris.
“Kris pun sempat mengatakan siap melunasi sehingga dipersilahkan mengelola Sky Garden selama satu bulan untuk melihat sendiri situasinya.
Dia juga berjanji, satu minggu setelah mengelola Sky Garden akan melunasi sisanya. Namun sampai sekarang kewajibannya belum dilunasi, termasuk dengan yang punya saham 34 persen itu,” tutur Rifan.
Lantaran tidak kunjung melunasi kewajibannya lebih dari sepekan, Rifan melayangkan surat pembatalan jual beli tersebut dan siap mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp5 miliar. Namun yang mengejutkan tiba-tiba pemilik Sky Garden berubah nama menjadi milik Kris. Diduga kuat Notaris Ard bermain sehingga bisa berganti nama kepemilikan Sky Garden itu.
“Aneh memang. Kris belum melunasi dan dokumen asli masih kami pegang tapi bisa balik nama. Aturan untuk balik nama kan, harus pakai dokumen asli dan harus sudah ada pelunasan. Sehingga kami duga Notaris Ard menyalahgunakan jabatannya dan pemalsuan akta otentik, maka terjadilah balik nama kepemilikan Sky Garden,” tuturnya.
“Sebelumnya manajemen lama sudah memberitahu bahwa ini belum lunas dan dokumen asli masih kami pegang, dan itu Notaris Ard tahu. Intinya, kalau tidak bisa melunasi kewajibannya kita siap melakukan pembatalan jual beli dan kami siap mengembalikan uangnya Rp5 miliar ini. Karena kami tidak mau ribut,” tegasnya.
Rifan juga menjelaskan bahwa, saat transaksi jual beli tersebut pihaknya telah menjelaskan bahwa izin operasional Sky Garden berakhir pada 16 Januari 2019. “Mana mungkin dalam jual beli bisnis, Notaris tidak melihat surat-suratnya. Kami tidak mau urus perpanjangan izinnya karena Kris yang kelola Sky Garden sekarang. Karena itu, pihak manajemen baru dan Notaris kami polisikan. Lagian pemasukan selama dua bulan dia kelola sendiri dan tidak kasih atau lapor ke kami. Dan ini juga nanti akan kami laporkan,” ucap Rifan. (agw)