DJ Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi
(Baliekbis.com), Universitas Dhayana Pura (Undhira) pada Januari 2018 me-launching studio Disc Jockey (DJ) yang kini bisa menjadi pusat pelatihan. Karena studio DJ Undhira telah masuk dalam daftar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 77 Tahun 2014.
“Dari SKKNI tersebut tertuang acuan penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi serta sertifikasi profesi,”ujar Rektor Undhira, Dr.dr. Made Nyadra, Sp.Kj.,M.Repro.,FIAS, Rabu (31/1). Dikatakan, bagi generasi muda yang menyukai dunia DJ tidak mesti khawatir lagi, sebab Undhira sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai skema DJ pertama, dan satu-satunya di Bali. “Dengan memiliki SKKNI, maka anda baru bisa dikatakan seorang DJ,”terangnya.
Dikatakan Undhira juga banyak mendapatkan pesanan dari DJ ternama se-Indonesia untuk bisa diakui keberadaannya melalui SKKNI. “Untuk bisa memperoleh Sertifikat Kompetensi DJ terlebih dahulu harus mengikuti pengujian oleh LSP dan akan diterbitkan oleh BNSP,”ucapnya. Dijelaskan, Undhira kini sudah membuka sekolah DJ dengan guru/instruktur yang sudah profesional di bidangnya. “Biayanya juga murah untuk bisa jadi DJ,” tambahnya. Bagi generasi muda yang menyukai dunia DJ kini saatnya mulai menekuninya. Ini kesempatan yang bagus. (sus)