DKP Denpasar Kembali Sidangkan Pelanggar
(Baliekbis.com), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk menindak para pelanggar kebersihan di Kota Denpasar. Sidang Tipiring kali ini digelar di Balai Br. Kaja Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan pada Kamis (29/9).
Sidang yang dipimpin Hakim Estar Oktavi, SH., MH. dengan Panitera I Komang M. Malik SH. dan Kadek Hendra Palgunadi. SH. serta Jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya, SH dan Gede Wiraguna Wiradarma SH. ini menindak sebanyak 13 pelanggar. Sebanyak 13 pelanggar yang dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat 2 Sesuai Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar, yang dikenakan denda 500 ribu rupiah atau kurungan selama 7 hari.
Kepala Dinas DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang. Terkait dengan sidang tipiring ini dimana dilaksanakan hampir setiap 2 minggu sekali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar yang bersih. Sesuai dengan intruksi langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra yang berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2015 dan Perwali No. 11 Tahun 2016 serta Perda No. 3 Tahun 2015, maka kita akan terus melaksanakannya.
Dimana kegiatan ini merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar. “Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan apabila masyarakat Kota Denpasar melanggar apa yang telah menjadi aturan di Kota Denpasar” ujarnya.
Ia berharap kepada masyarakat Kota untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Denpasar. “Hal ini sebenarnya kita hindari karena bukan semata-mata untuk mencari denda dan mencari kesalahan tetapi intinya adalah untuk membuat Kota Denpasar yang bersih dan tidak membuang sampah sembarang”tegas Ketut Wisada.
Pada saat ini lebih lanjut Ketut Wisada mengatakan sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh Desa dan Kelurahan di masing-masing daerah. “Mari kita ikuti aturan itu sehingga tidak ada lagi sampah di ruas-ruas jalan yang menggangu,”katanya.
Pada sidang kali ini terdapat 13 pelanggar, ini merupakan suatu temuan yang menurun, artinya beberapa warga Kota Denpasar mulai sadar dan mulai paham aturan serta peduli kebersihan, namun disini perlu kita tegaskan yakni untuk warga pendatang. “Nampaknya hampir 90 warga pendatang yang seolah-olah tidak tau, kami berharap warga mengetahui peraturan yang ada di Kota Denpasar dan tidak terulang lagi temuan pelanggaran hal seperti ini” jelas Ketut Wisada.
Dalam sidang kali salah seorang pelanggar Ari Suarniti sempat bersitegang dengan hakim dan merasa dirinya tidak salah, namun setelah diberi penjelasan oleh petugas akhirnya ibu yang mengaku pembisnis ini mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi. (eka/ist)