DLHK Denpasar Ciduk 3 Pembuang Sampah Sembarang
(Baliekbis.com), Sebanyak 3 pembuang sampah sembarang tertangkap tangan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Peguyangan pada Jumat (8/2) malam.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang yang didenda dari 500 ribu hingga 5 Juta Rupiah tidak menjadikan masyarakat jera.Penangkapan ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali, Satgas Kebersihan bekerjasama dengan Babinsa dan Kelurahan Peguyangan yang di bagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Satu persatu silih berganti petugas menyelisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang satgas dan jumali langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas masyarakat pelanggar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar , IB. Putra Wirabawa didampingi Plt. Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Putu Eko Astinama mengatakan, upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Denpasar, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar Kota Denpasar ini bisa selalu bersih dan asri.
Kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalam upaya mewujudkan kebersihan di Kota Denpasar secara keseluruhan harus terus ditingkatkan. “Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat semua serta harus dilakukan bersama dan bukan peran serta pemerintah saja, akan tetapi peran serta lingkungan setempat dan masyarakat sangatlah di perlukan untuk secara rutin setiap saat merawat, menjaga dan melakukan kebersihan agar Denpasar tetap asri dan indah”, pungkasnya.
Pihaknya mengaku, ketiga pembuang sampah sembarang serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring pada hari rabu 13 Pebruari 2019. “Para pelanggar ini memang harus di tangkap dan di tindak tegas, dimana setelah sidak ini para pelanggar akan di data dan di sidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku”, ungkap Gus Wirabawa. (eka)