DLHK Denpasar Lanjutkan Monev, Sasar Sekolah Hingga Usaha Laundry
(Baliekbis.com), Upaya pengendalian sampah plastik di Kota Denpasar sesuai dengan Perda No 36 Tahun 2018 terus digencarkan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kota Denpasar melalui berbagai sosialisasi dan program monitoring disejumlah titik di Kota Denpasar.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin (1/3) bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar digelar rapat evaluasi yang dipimpin Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna diikuti oleh perwakilan OPD yang tergabung didalam Tim Pembinaan Pengurangan Sampah Plastik Kota Denpasar.
Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna saat memimpin jalannya rapat mengatakan pasca dua bulan tim turun ke lapangan terkait pelaksanaan Monitoring & Evaluasi Penerapan Perwali No 36 Tahun 2018 di sejumlah titik seperti pasar swalayan dan memberikan sosialisasi kepada pihak swalayan dan konsumen sembari membagikan kantong belanja ramah lingkungan.
“Setelah sebelumnya dilaksanakan Monev menyasar Supermarket dan toko modern sudah tercapai sasaran yang diinginkan dan untuk selanjutnya akan diperluas cakupannya di sekolah, pasar rakyat dan usaha laundry dilakukan secara bertahap” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Adi Wiguna, ditargetkan di tahun 2025 pengurangan penggunaan sampah plastik di Kota Denpasar dapat mencapai 30 % dengan meningkat sebanyak 2 % tiap tahunnya. Pasca rapat evaluasi ini akan dilakukan pendataan ulang terkait keberadaan sekolah, pasar rakyat dan usaha laundry yang perlu dimonitoring dengan melibatkan aparat kecamatan. Hasil evaluasi Monev ini akan ditindaklanjuti oleh jumali Selanjutnya akan dilaksanakan kembali Monev sebanyak 7 kali menyasar beberapa titik.
“Tujuan pembentukan Tim Pembinaan Pengurangan Sampah Plastik Se-Kota Denpasar sesuai aturan kerja harus kita bentuk dengan adanya tim ini sesuai surat perintah tugas dalam melaksankan tugas pengawasan dan monitoring ke lapangan. Selama ini penegakan Perwali No 36 Tahun 2018 sudah berjalan dengan baik namun bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kelengkapan kita berikan saran untuk melengkapi sesuai kriteria yang ditetapkan” ungkap Adi Wiguna.(esa)