Dorong Akselerasi Quality Tourism di Bali, FGD Bank Indonesia Identifikasi Tantangan Pariwisata ke Depan dan Upaya Solusi
(Baliekbis.com), Pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan I 2024 tercatat sebesar 5,98% (yoy) lebih tinggi dibanding nasional yang sebesar 5,11% (yoy) dan meningkat dibandingkan triwulan IV 2023 yang tercatat 5,86% (yoy).
Penyumbang utama pertumbuhan masih didominasi sektor terkait pariwisata dalam hal ini sektor akomodasi, makan dan minum yang masih tumbuh dua digit sebesar 13,03% (yoy) diikuti sektor transportasi yang tumbuh sebesar 7,28% (yoy).
Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Gusti Agung Diah Utari pengembangan pariwisata yang sangat masif dan tidak terkelola dengan baik berpotensi mengancam kesinambungan perekonomian, meningkatkan kesenjangan antar daerah dan mengubah aspek sosial masyarakat serta nilai-nilai adat dan tradisi budaya yang menjadi modal dasar masyarakat Bali.
Dalam rangka mengakselerasi praktek pariwisata berkualitas dan berkesinambungan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan pemangku kepentingan sektor pariwisata Bali pada 28 Mei 2024 menyelenggarakan FGD yang bertemakan ”Strategi Mendorong Implementasi Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan di Bali”.
Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh Dinas Pariwisata provinsi dan kota/kab di Bali serta asosiasi terkait yaitu Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Bali Hotel Association (BHA), Bali Villa Association (BVA) dan Perumda Kerthi Bali Santhi. Tujuan utama penyelenggaraan FGD adalah untuk mengidentifikasi tantangan pariwisata di Bali dan menetapkan prioritas tantangan yang akan diselesaikan secara bertahap melalui sinergi yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Bank Indonesia dan pemangku kepentingan pariwisata Bali mengidentifikasi terdapat 3 (tiga) kelompok besar tantangan dalam mewujudkan pariwisata berkualitas di Bali, yaitu: i) aspek kualitas mencakup keamanan destinasi dan atraksi wisata, ii) regulasi termasuk aspek sinkronisasi peraturan, legalitas usaha dan tata kelola serta, iii) sinergi dan kolaborasi.
Terkait aspek kualitas secara garis besar dapat diklasifikasikan antara lain dalam aspek kualitas destinasi pariwisata dan kualitas industri pariwisata. Di dalam aspek tersebut, termasuk didalamnya masalah jaminan keamanan (safety) bagi wisatawan dan kenyamanan bagi masyarakat lokal, ketersediaan transportasi publik, pengelolaan sampah, daya dukung Daerah Tujuan Wisata (DTW), keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas.
Permasalahan-permasalahan tersebut jika tidak dengan tuntas ditangani saat ini maka ke depan akan semakin membesar dan kompleks sehingga menjauhkan Bali sebagai destinasi quality tourism global. Dari sisi regulasi, tantangan yang teridentifikasi terkait optimalisasi pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pemanfaatan dana PWA untuk menciptakan pariwisata berkualitas. Selain itu, pengurusan legalitas usaha maupun perizinan bagi pelaku usaha perlu diperjelas mekanismenya dan solusi jika didalam pelaksanaannya terdapat kendala sebagai contoh terkait dengan perizinan penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).
Penegakan aturan juga kritikal agar dapat memberikan jaminan kepastian bagi pelaku usaha. Hal yang mengemuka lainnya adalah sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, agar Pemerintah Daerah memiliki peran lebih signifikan dalam regulasi perizinan di wilayahnya. Dengan demikian diharapkan pembangunan akomodasi pariwisata yang masif dan tidak terkontrol, yang berdampak negatif pada Bali dapat dicegah. Bank Indonesia dan pemangku kepentingan sektor pariwisata Bali memandang pentingnya sinergi dan kolaborasi antar otoritas dan pihak terkait menimbang cukup kompleksnya tantangan yang ada.
Oleh karena itu, disepakati adanya pembahasan secara reguler oleh Bank Indonesia dan seluruh Dinas Pariwisata provinsi dan kota/kab di Bali serta asosiasi terkait agar dapat menghasilkan usulan dan penanganan permasalahan utama yang solutif, konklusif, dan efektif. Prioritas 4 (empat) permasalahan utama pariwisata yang diidentifikasi memerlukan penanganan bersama meliputi (i) Sinergi perizinan investasi pusat dan daerah serta legalitas izin pelaku usaha, (ii) Jaminan keamanan dan kelayakan DTW, (iii) Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pemanfaatannya, serta (iv) Infrastruktur akses dan kelestarian lingkungan.
Berbagai usulan solusi terhadap berbagai permasalahan pariwisata tersebut akan diajukan sebagai bentuk rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan daerah guna mendukung terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. (ist)