Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM) sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat.
Roadmap LKM ini adalah panduan bagi seluruh stakeholders di LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Acara peluncuran Roadmap LKM dilaksanakan secara hybrid di Jakarta, Senin tanggal 25 November 2024 yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Ketua Umum Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (ASLINDO) Burhan, pimpinan kementerian/lembaga terkait, perwakilan lembaga internasional, dan perwakilan pengurus LKM di Indonesia.
Mahendra Siregar dalam sambutannya mengatakan OJK terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro termasuk melalui penerbitan roadmap LKM ini.
“Karena kami paham bahwa dengan demikianlah kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra.
Sementara itu, Agusman mengatakan roadmap diharapkan bisa menjadikan LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.
Implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 s.d 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028). Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM, yaitu:
- Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan;
- Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat;
- Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan
- Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Lima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang akan dijalankan meliputi:
- Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDMdalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal.
- Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinandalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas.
- Penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakatuntuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM.
- Pengembangan elemen ekosistemdalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat.
- Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasidalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal.
Bersamaan dengan peluncuran Roadmap LKM ini, OJK juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan perubahan RPOJK mengenai LKM. Penyusunan perubahan RPOJK LKM ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam perubahan POJK LKM tersebut akan mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Diharapkan POJK LKM tersebut dapat segera diundangkan.
Saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.
Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa. Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun bertumbuh secara yoy sebesar 9,73 persen.
Bersamaan dengan peluncuran Roadmap LKM ini, OJK juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan perubahan RPOJK mengenai LKM. Penyusunan perubahan RPOJK LKM ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam perubahan RPOJK LKM tersebut mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Diharapkan RPOJK LKM tersebut dapat segera diundangkan.
Proses penyusunan Roadmap LKM melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal OJK. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of belonging dari para stakeholders sehingga pada tahapan selanjutnya, dapat bersama-sama mengawal implementasi dari Roadmap LKM ini. (ist)