DPD RI Kunjungi BNNP Malut, Bahas Masukan Revisi UU Narkotika
(Baliekbis.com),Anggota DPD RI Hj. Suriati Armayn periode 2014-2019, dan kini terpilih lagi untuk periode 2019-2024 bertemu Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono,M.M. di ruang Kepala BNNP Malut, Kamis (25/7/2019).
Hj. Suriati Armayn menyampaikan kedatangan untuk memperoleh masukan terkait pelaksanaan program P4GN oleh BNNP Malut dan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan tersebut Kepala BNNP Malut yang didampingi Kabag Umum dan Kabid P2M menjelaskan Program dan Strategi P4GN serta hambatan yang dialami pada pelaksanaan program dimaksud.
Di antaranya keberadaan BNNK yang hanya 3 dari 10 Kabupaten/Kota serta kondisi geografis yang cukup menyulitkan untuk menjangkau wilayah yang secara keseluruhan dibatasi oleh laut. BNNP juga memberikan masukan terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pasal 127 harus fokus terhadap rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba karena mereka adalah korban yang harus dipulihkan.
Selain itu masukan juga pada pasal 104-108 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peran Serta Masyarakat yang di dalamnya disarankan juga memuat peran serta Pemerintah Daerah sehingga Pemda menjadi Fokus khususnya penganggaran untuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba pada APBD setiap tahun
berjalan dan memiliki kekuatan hukum.
Kepala BNNP Malut juga menyerahkan paparan dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan sehari sebelumnya. Hj. Suriati yang didampingi 3 staf daerah juga mengucapkan apresiasi kepada BNNP Malut yang melakukan inovasi program P4GN seperti Kamis Kololi dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki dan berjanji akan memfasilitasi segala masukan pada saat pembahasan baik di DPD maupun DPR RI. (udi)