DPRD Bali Sepakat Imbal Jasa Pungutan Wisatawan Asing Maksimal 3 Persen
(Baliekbis.com), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati besarnya imbal jasa bagi pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing itu paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing. Gede Kusuma Putra selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali itu menyampaikan, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, DPRD Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Kusuma Putra saat membacakan Laporan Akhir Dewan Terkait Pembahasan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa, 15 April 2025. Kusuma Putra mengatakan ada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah diantaranya terkait imbal jasa bagi pihak lain yang ikut bekerja sama dengan Pemprov Bali dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Diantaranya pada Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B tentang Kerja Sama dan Imbal Jasa. Pada Pasal 13 A berbunyi:
(1) Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku collecting agent; mitra manfaat;atau endpoint.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Selanjutnya pada Pasal 13B berbunyi,
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13Aayat (1)huruf b dan huruf c diberikan Imbal Jasa.
(2) Besarnya Imbal Jasa sebagaimana dimaksud padaayat (1), ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Terkait sanksi administratif, setiap Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
Dalam Pasal 4A ayat (1) disebutkan Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia wajib membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pungutan dikecualikan bagi Warga Negara Asing bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas; kru pada alat angkut;
pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); pemegang visa penyatuan keluarga;
pemegang visa pelajar; pemegang golden visa; dan pemegang jenis visa lainnya.
Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara Indonesia. Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali dan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Pungutan dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster dalam penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Bali menyampaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.
“Saya berterima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini,” ucapnya. Koster menambahkan, dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda ini,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. “Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini, selanjutnya saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” kata Koster. (ist)
Leave a Reply