DPRD Bali Serap Aspirasi di Denpasar

(Baliekbis.com), Terkait Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang ditargetkan rampung bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, DPRD Prov Bali mengadakan Kunker (Kunjungan Kerja) ke Pemkot Denpasar. Dimana Kunker DPRD Prov Bali yang di Pimpin Ketua Pansus Pembahasan Raperda atas Perubahan Perda 16 Tahun 2009 RT RW Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana diterima langsung Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Denpasar, I Made Toya, berserta instansi terkait lainya, Selasa (29/1) siang di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.

Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan mengenai Perubahan Perda 16 Tahun 2009 RT RW Bali, Pemkot Denpasar juga sedang melakukan perancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang baru dan perubahan RT RW. Untuk RDTR sebenarnya Pemkot Denpasar sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan juga rekomendasi dari Gubernur Bali sudah keluar, akan tetapi masih direvisi, yang mana saat ini sudah di ajukan ke DPRD Kota Denpasar untuk dibahas dan hasilnya nanti akan di teruskan kembali ke Pemerintah Prov Bali. Dan utuk RT RW Pemkot Denpasar pada tanggal 30 Januari 2019 ini baru mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dengan mendapatkan gambar peta perancangan RT RW.

“Saya menyambut baik pada hari ini DPRD Prov Bali bisa hadir dan membahas Perubahan Perda 16 Tahun 2009 RT RW Bali. Mudah-mudahan hasil dari diskusi ini bisa kita sinergikan dengan baik antara RT RW Pemerintah Kota denpasar dengan RT RW Pemerintah Prov Bali. Dan besar harapan saya kepada Tim OPD terkait, dalam diskusi ini agar memberikan masukan untuk penyempurnaan terutama RT RW kita di Kota denpasar, yang tentunya bisa mendukung rencana-rencana perubahan RT RW yang ada di Prov Bali”, ungkap Jaya Negara.

Sementara Ketua Pansus Koordinator Pembahasan Raperda atas Perubahan Perda 16 Tahun 2009 RT RW Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, Perda RTRW Bali dari segi aturan memang harus direvisi. Di samping itu, ada beberapa perkembangan pembangunan yang harus disesuaikan. Selanjutnya RTRWP menjadi pedoman untuk penentukan RTRW kabupaten/kota dan rencana detail tata ruangnya

Sebagai contoh, beberapa rencana jalan tol, menjadikan pelabuhan rakyat untuk menunjang pariwisata dan bongkar muat, serta rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara.

‘’Nanti itu akan dikaji, terutama estetika, biaya, kemudian tentu yang utama dampak lingkungannya. Apakah nanti banyak merusak lingkungan ataupun sumber-sumber air, daerah resapan,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut Kariyasa Adnyana menjelaskan, proses pembangunan apa pun pasti memiliki dampak. Namun, mesti dipilih yang terbaik. Dalam arti, yang tidak banyak merugikan atau paling sedikit menimbulkan dampak negatif. ‘’Kita pastikan revisi Perda RTRW Provinsi bersamaan dengan ketok palunya dengan RPJMD. Paling lambat bulan februari mendatang,’’ tegasnya. (ays)