DPRD Bali Setuju Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bekas
(Baliekbis.com), DPRD Bali menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan bermotor Bekas, ditetapkan menjadi Perda. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Bali, Kamis (22/3).
Persetujuan 2 Raperda tersebut berdasarkan laporan pansus yang langsung dibacakan di depan peserta sidang. I Nyoman Budi Utama selaku perwakilan Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali menyampaikan Bahasa bali selalu memiliki peran sentral baik dalam kehidupan berbudaya, kesenian sehingga kehidupan beragama. Karena demikian pentingnya Bahasa Bali bagi masyarakat Bali maka, sangat penting ada sebuah regulasi yang mengatur usaha-usaha pelestarian di masa yang akan datang. Menurutnya, Perda Nomor 03 Tahun 1992 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Bali belum menjamin secara keseluruhan upaya pelestarian Bahasa Bali, sehingga penting untuk melakukan revisi agar upaya pelestarian Bahasa, Sastra dan Aksara Bali dapat dilakukan secara intensif sesuai dengan perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa, saat ini Perda tersebut masih belum memiliki aturan yang mengatur tentang penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di ruang publik, pemerintahan dan sekolah di wilayah Provinsi Bali. Oleh karena itu pihaknya juga telah menyepakati bahwa di perguruan tinggi akan diberikan mata kuliah penunjang Bahasa dan Aksara Bali di setiap jurusan yang materinya akan dikaitkan dengan jurusan itu sendiri selain itu dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan tugas dan fungsi lembaga seperti Balai Bahasa dan Aksara Bali dapat diperkuat khususnya yang berkaitan dengan pengembangan, perlindungan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa Bali.
Sementara itu Ketut Jengiskan dari Pansus Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas menyampaikan pencabutan tersebut dilakukan mengingat adanya kesamaan materi muatan tentang batas usia kendaraan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutran Jalan sehingga muncul dualisme yang harus segera diatasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, selain itu Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas menyebabkan sulitanya melakukan mutasi bagi kendaraan – kendaraan luar yang sudah lama atau menetap di Bali padahal hal tersebut merupakan sumber pendapatan dari Provinsi Bali.
Usai mendegarkan penyampaian pansus, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap agar kedua Raperda tersebut dapat diterapkan dan berlaku efektif untuk turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pastika menambahkan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, merupakan usaha dari pemerintah dan DPRD Bali untuk melestarikan adat dan budaya Bali sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga Bahasa, aksara dan sastra Bali tetap lestari. Mengenai Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bermotor Bekas, Pastika menyatakan bahwa Raperda tersebut secara resmi sudah tidak berlaku lagi namun dalam pelaksanaan subtansinya tetap mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutran Jalan. (sus)