DPRD Bali Tetapkan Perda Lansia, Amelia: Lansia Tak Lagi Terlantar
(Baliekbis.com), Setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Santunan Lanjut Usia (Lansia), giliran DPRD Provinsi Bali menetapkan Perda Tentang Kesejahteraan Lansia. Adapun Perda Lansia yang ditetapkan DPRD Provinsi Bali, intinya menjamin 100 persen kesejahteraan para lansia di Pulau Dewata. Bahkan banyak poin penting yang diatur dalam Perda tersebut, untuk memastikan bahwa para lansia terurus baik serta tidak terlantar.
Kehadiran Perda Lansia yang ditetapkan DPRD Provinsi Bali serta Perbup Santunan Lansia yang diteken Bupati Giri Prasta ini, mendapat apresiasi dari banyak kalangan. Apresiasi di antaranya datang dari calon anggota DPRD Kabupaten Badung nomor urut 6 Dapil Kuta Utara dari Partai NasDem, Siti Amelia. “Bagi saya, ini luar biasa. Sebab lansia di Bali dijamin 100 persen kesejahteraan dan perlindungannya oleh pemerintah,” kata Siti Amelia, di Canggu, Kuta Utara, Kamis (8/11).
Menurut srikandi Partai NasDem Bali kelahiran Jakarta itu, dirinya menerima amanah untuk tampil sebagai calon anggota legislatif serta berjuang untuk duduk sebagai legislator, salah satunya dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan para lansia. “Kita bersyukur, karena ternyata hal ini sudah mendapatkan perhatian pemerintah, termasuk di Badung. Apabila kelak saya dipercaya duduk sebagai wakil rakyat di Badung, maka saya akan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dilaksanakan,” ucapnya.
Siti Amelia menambahkan, sebagai anak perempuan yang memiliki ibu berusia lanjut, dirinya tentu menyambut baik kehadiran Perda Lansia serta Perbup Santunan Lansia di Badung. “Ibu saya sudah berusia lanjut. Saya paham betul, bagaimana tingkat kesulitan dalam merawat lansia. Karena itu kehadiran Perda Lansia di Bali, sangat membantu mereka – mereka yang posisinya seperti kami yang memilik orangtua berusia lanjut,” tandas Siti Amelia.
Dikatakan, melalui Perda ini, lansia di Bali akan mendapatkan jaminan prioritas layanan kesehatan. Bahkan para lansia juga mendapatkan pekerjaan bagi yang masih produktif. Khusus terkait pelayanan kesempatan kerja bagi para lansia misalnya, tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 Perda Lansia.
Pasal 10 Ayat 2 mengatur secara jelas, ‘Pelayanan kesempatan kerja dimaksudkan memberi peluang bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki dapat dilaksanakan baik pada sektor formal dan non formal melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan atau kesempatan berusaha baik secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/ kelurahan maupun kemitraan dengan masyarakat dan segenap pemangku kepentingan yang peduli pada lanjut usia.
“Tentu ini menarik, karena mengakomodir harapan sebagian lansia yang potensial. Jelas dengan catatan, mereka masih memiliki kemampuan fisik dan lain sebagainya,” ujar Siti Amelia, yang juga Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Provinsi Bali.
Selain kesempatan kerja, lanjut Siti Amelia, Perda ini juga memberi ruang kepada lansia untuk diberikan pelatihan. Perda Lansia juga mengatur pendampingan bagi orang yang memiliki lansia. “Perda ini luar biasa. Karena ada konseling juga. Kenapa? Karena merawat lansia tidak mudah, terutama yang sudah pikun. Karena itu, perlu ada pelatihan, konseling untuk lansia,” tutur Siti Amelia.
Yang tak kalah menarik, imbuhnya, Perda Lansia juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan Graha Wredha dan rumah singgah bagi para lansia. Di Graha Wredha, para lansia diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkomunikasi dengan para anak-anak muda untuk saling bertukar pikiran.
“Di Graha Wredha ini, akan berkumpul para lansia. Mereka bisa bercengkrama, berdiskusi, menyelesaikan urusan lansia. Jadi mereka terhindar dari stres. Ini tentu luar biasa,” kata Siti Amelia, yang juga Sekretaris DPW Garnita (Garda Wanita) Malahayati NasDem Provinsi Bali.
Ia juga mengapresiasi adanya rumah singgah, yang diatur dalam Perda tersebut. Rumah singgah diharapkan bisa menjadi tempat transit bagi para lansia. “Saya mendengar, rumah singgah ini juga bisa menjadi tempat penitipan perawatan lansia selama keluarganya bepergian. Ini bagus sekali. Daripada tidak terurus, bisa dititipkan di rumah singgah sampai yang memiliki lansia itu datang ke Bali,” kata Siti Amelia.
Ia mengaku, ada begitu banyak hal positif lainnya yang diatur secara baik dalam Perda ini. Misalnya wadah Sekaa Wredha atau Karang Desa bagi lansia, layanan prioritas di berbagai bidang, termasuk mewajibkan pemerintah provinsi hingga pemerintah desa/ kelurahan serta dunia usaha untuk memberikan keringanan biaya untuk para lansia. “Bahkan Perda ini juga mengatur soal pembentukan relawan bagi para lansia yaitu Sahabat Lansia, dan juga Sekaa Teruna Peduli Lansia. Kita akan coba berpartisipasi misalnya dengan membentuk Sahabat Lansia,” pungkas Siti Amelia. (son)