DPRD Gianyar Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda
(Baliekbis.com), Setelah melalui beberapa kali proses pembahasan, DPRD Kabupaten Gianyar akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar. Penetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta dihadiri oleh 27 Anggota Dewan, Senin, (29/7) di Gedung DPRD setempat.
Sebelumnya, dalam pendapat lembaga DPRD Kabupaten Gianyar dibacakan Wakil Ketua DPRD, I Ketut Jata menyampaikan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 oleh Bupati adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional Kepala Daeah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Bupati sebagai Kepala Daerah yang memiliki kuasa pengelolaan keuangan daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketut Jata juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Gianyar dan jajarannya, atas kerja kerasnya dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2018 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan, terima kasih yang tulus kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah bekerja keras mencurahkan perhatian dan pikiran selama pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Gianyar tahun anggaran 2018 dan Ranperda penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar. Dengan telah selesainya pembahasan materi tersebut hal ini mencerminkan wujud kemitraan yang baik untuk melangkah kedepan menuju tata Pemerintahan Daerah yang lebih baik, demokratis, aspiratif dan efektif serta wujud rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi.
“Ini adalah tahapan yang krusial. Dimana tanpa penetapan Perda ini, APBD perubahan tidak bisa kita laksanakan. Karena silpa yang memang harus ditetapkan dengan Perda harus ditetapkan hari ini. Dimana APBD perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya itu semestinyadah clear di tahun 2019 yaitu di bulan September. Jadi dengan tahapan ini selesai, saya telah bisa menyiapkan diri sebagai Kepala Daerah untuk merancang APBD perubahan maupun APBD induk di 2020,” terang Mahayastra.
Mahayastra menambahkan, dirinya juga akan memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai masukan serta usul saran dari para anggota d-ewan. Hal ini tentunya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Kab. Gianyar. Dikatakan pula, keberhasilan pelaksanaan pembangunan akan sangat dipengaruhi oleh adanya hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, adanya dedikasi dan loyalitas aparatur pemerintah serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
“Kami senantiasa membuka diri pada setiap kesempatan untuk saling bertukar pikiran dalam suasana keterbukaan dan kebersamaan sehingga dapat menumbuhkan semangat masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah kita rencanakan bersama,” imbuh Mahayastra. (hms)