Dr.(C) Togar Situmorang: Percepat Pembangunan, Bali Harus Berani Terbitkan Obligasi Daerah
(Baliekbis.com), Advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” Dr. (C) Togar Situmorang,S.H.,M.H.,MAP mengatakan Bali harus berani menerbitkan obligasi daerah untuk mempercepat pembangunan.
“Jangan hanya mengandalkan dana APBD (Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah) Bali yang terbatas. Obligasi daerah adalah salah satu solusi terbaik,” tegas Dr. (C) Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar ini.
Dikatakan, kalau Pemprov Bali bisa menerbitkan obligasi daerah, ini merupakan pilot project pertama di Indonesia. Dimana pembiayaan pembangunan daerah melibatkan partisipasi publik, masyarakatnya,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Kamis (18/7/2019).
Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Obligasi daerah salah satunya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Diatur juga dalam PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah. Lalu PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah serta peraturan lainnya.
Menurut Togar Situmorang saat ini di Indonesia belum ada pemerintah daerah yang
menerbitkan obligasi daerah. Baru ada beberapa yang berencana dan mewacanakan akan menerbitkannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah ada tiga pemerintah provinsi (pemprov) yang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah. Yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun belum ada kepastian kapan hal tersebut terealisasi.
Yang pasti OJK telah melakukan sosialisasi penerbitan obligasi daerah di lima daerah. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatra Barat.
Togar Situmorang yang merupakan advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank ini berharap Pemprov Bali lebih progresif dari daerah yang lain untuk merealisasikan obligasi daerah ini. Sebab dengan adanya suntikan dana melalui obligasi ini maka pembangunan yang ingin dicapai bisa dipercepat. Apalagi ini melibatkan dana masyarakat, tentu akan mendapat dukungan lebih besar.
Dr. (C) Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini meyakini obligasi daerah atau municipial bond ini bisa menjadi opsi pembiayaan infrastruktur yang lebih mudah direalisasikan dan murah. Namun tentu juga harus dikaji matang, dipersiapkan dengan baik dan mendapatkan persetujuan DPRD Bali.
“Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia butuh percepatan dan pemerataan infrastruktur di seluruh wilayah Pulau Dewata,” imbuh advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners- Indonesia Business Development Award, serta sederet prestasi lainnya.
Selama ini sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bali yang lebih banyak bersumber pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ditambah penghasilan lainnya maupun dana alokasi dari pemerintah pusat. Namun belum cukup untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Bali.
Untuk itulah obligasi daerah ini diharapkan dapat mengakserasi pembangunan infrastruktur di seluruh Bali dengan melibatkan dana partisipasi masyarakat. Togar Situmorang pun yakin di Bali banyak orang kaya, pengusaha yang punya idealisme ikut membangun daerahnya. Namun salurannya selama belum ada.
“Mari sama-sama bangun Bali lewat obligasi daerah. Mari dengan partisipasi rakyat sama-sama meraih bintang untuk Bali tercinta,” tegas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Dengan adanya obligasi daerah ini, pemerintah daerah juga bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat cerdas berivestasi. Terlebih pengelolaan dana obligasi daerah ini juga transparan, akuntabel, tidak bisa dikorupsi layaknya APBD sebab dikelola oleh manajemen profesional termasuk juga diawasi OJK.
“Jadi tidak perlu ada lagi yang namanya investasi bodong. Dengan percepatan pembangunan lewat obligasi daerah kami ingin masyarakat Bali makmur dan ada kontribusi nyata untuk daerah,” imbuh Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.
Atas kecintaannya pada Bali dan keinginan percepatan pembangunan Bali, Togar Situmorang juga menjadikan obligasi daerah ini sebagai objek penelitian dalam Disertasi terkait studi doktor Ilmu Hukum yang diambilnya di Universitas Udayana.
Output penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi Pemprov Bali bersama DPRD Bali untuk berani menerbitkan obligasi daerah yang tidak hanya feasible dari aspek ekonomi tapi juga dari aspek hukum dan tata kelola good and clean goverment (pemerintahan yang baik dan bersih).
“Saya ingin berkontribusi untuk Bali yang saya cintai. Kalaupun ada yang nyinyir dengan ide-ide saya, ya tidak masalah. Saya pantang mundur kalau untuk kebaikan kita bersama hidup di Pulau Dewata ini,” tutup Togar Situmorang. (phm)