Dua Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025”
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen, sehingga mampu tumbuh berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin.
Ogi menjelaskan bahwa arah kebijakan dan pengaturan sektor PPDP pada 2025 tetap konsisten dengan dua fokus utama yang dijalankan secara simultan:
- Penyelesaian Current Issues: Menyelesaikan permasalahan di sektor PPDP secara obyektif dan tegas, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
- Penguatan Sektor PPDP: Membangun sektor PPDP melalui penguatan di tiga tingkat utama, yaitu industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
“Pada 2025, OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Dalam program legislasi, OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan SEOJK di bidang PPDP, di antaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami mengharapkan peran aktif seluruh industri dalam proses penyusunan regulasi ini,” ujar Ogi.
Acara ini juga menampilkan paparan tentang Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila. Selanjutnya, dilakukan diseminasi terhadap tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
- POJK Nomor 34 Tahun 2024: Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 35 Tahun 2024: Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 36 Tahun 2024: Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selama periode 2023–2024, sektor PPDP OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah tersebut, 16 POJK merupakan amanat dari UU P2SK, dengan mayoritas aturan berlaku untuk industri perasuransian, yaitu sebanyak 12 POJK dan 5 SEOJK.
Selain sebagai forum diseminasi peraturan, PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan menjadi sarana bagi industri untuk memahami arah kebijakan dan pengaturan sektor PPDP. Hal ini penting sebagai referensi dalam kerangka pengembangan bisnis di tahun 2025.
Leave a Reply