Dua Maling Dibekuk, Kapolres: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan
(Baliekbis.com), Polres Badung membuktikan keseriusan dalam memberantas pelaku kejahatan di Wilayah Hukumnya. Terbukti, Sabtu (28/04) dua pelaku pencurian dibekuk Satuan Reskrim Polres Badung dan Unit Reskrim Polsek Mengwi.
Pelaku pencurian adalah Suyanto (38) ditangkap satuan pemberantas Kejahatan Sat. Reskrim Polres Badung pada pukul 02.00 Wita dinihari . Ia dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawan dan membahayakan petugas saat ditangkap.
Pelaku Suyanto asal Jember dibekuk lantaran melakukan pencurian di 9 TKP di wilayah hukum Polres Badung. Ia dibekuk di Jalan Raya Cargo Denpasar Barat Kota Denpasar.
Dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan aksi pencuriannya di 9TKP di antaranya Perumahan Graha Wana Prasta Perang Lukluk, Perum Graha Wana Graha No. 75, Perang Lukluk, Perumahan Canggu Kuta Utara, Perum Canggu Kutar, Perum Dewi Sri Abianbase, dan Wilayah Kuta Selatan Nusa Dua sebanyak 3 kali.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu buah HP Samsung J1AC, satu HP Nokia, alat penarik kaca, linggis, pahat, tang, Yamaha Mio warna merah Nopol. P 6870 KM.
Pada hari yang sama di tempat terpisah pelaku lainnya yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mengwi adalah Ponirin (45) yang melakukan aksi pencuriannya di warung sambel Bejek, Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi Badung dengan berpura pura menjadi pembeli dan saat lengah, pelaku mengambil dua buah HP milik korbannya yang sedang berjualan. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meringkuk di jeruji besi Polres Badung dan Polsek Mengwi guna proses hokum lebih lanjut.
Kapolres mengungkapkan akan terus memburu pelaku kejahatan di wilayahnya, sehingga masyarakat merasakan aman. “Kami meningkatkan kegiatan Kepolisian di wilayah rawan kejahatan, tak ada toleransi,” terang orang nomor satu di Polres Badung ini, Senin (30/4). (job)