Dua Warga Australia Pengguna Kokain Ditangkap
(Baliekbis.com),William Roy Astillero Cabantog (36) dan David Dirk Johanes Van Iersel (38) ditangkap jajaran Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan CTOC Polda Bali. Kedua warga Australia itu menyalahgunakan narkotika jenis kokain, di salah satu club malam di Wilayah Badung.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Selasa (23/7/2019) mengungkapkan, kedua warga asing ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan selama 1 minggu, akhirnya keduanya ditangkap pada Jumat 19 Juli 2019, pukul 02.30 Wita.
“Petugas menemukan barang bukti 1,12 gram dari kedua warga asing ini dan selanjutnya masih dilakukan pengembangan asal barang tersebut,” kata Ruddi. Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kedua tersangka juga membawa barang bukti yang diduga berupa timbangan elektrik.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dari siapa keduanya membeli narkotika tersebut. Namun menurut informasi tersangka mendapat dari temannya warga asing berinisial N,” ucapnya.
Keduanya mengaku membeli kokain kurang lebih 2 gram, dengan harga sekitar Rp3 juta. Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik, lanjut Hutabarat, kedua tersangka asal Melbourne Australia ini positif sebagai pemakai narkotika jenis kokain.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tidak hanya itu para tersangka juga dikenakan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. “Mereka tinggal di Bali sudah bulanan, kalau visanya ada yang liburan dan ada juga yang bekerja,” tutup Mikael Hutabarat. (bro)