Dugaan Korupsi Dana Aci-aci, Aktivis Anti Korupsi Sayangkan Mantan Kadisbud Denpasar Belum Ditahan
(Baliekbis.com), Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar IGM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 hingga berita ini ditulis masih bisa duduk manis di rumah.
Sebab, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih ini, pihak penyidik pidana khusus Kejari Denpasar belum juga melakukan penahanan. Menariknya lagi tersangka melalui kuasa hukumnya, Komang Sutrisna “berteriak” agar penyidik menjerat orang lain sebagai tersangka.
Nah, terkait belum ditahannya IGM, aktivis anti korupsi I Nyoman Mardika pun angkat bicara. Dia mempertanyakan apa alasan pasti penyidik belum atau tidak menahan tersangka. ”Harusnya kalau sudah ditetapkan tersangka yaa langsung ditahan ,” ujar Mardika yang dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Dikatakannya, seharusnya kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap IGM. Alasannya, selain sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi bahkan memeriksa tersangka, jika tidak dilakukan penahanan dikawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti.
“Mungkin sudah seharusnya ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya singkat. Meski begitu, sebut Mardika, apabila alasan kejaksaan belum menahan tersangka karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang, hal itu memang tidak bisa dipaksakan. “Tapi penyidik juga harus terus mengawal penghitungan kerugian ini agar secepatnya selesai,” tandasnya.
Sementara disinggung soal kemungkinan ada pelaku lain, Mardika hanya mengatakan itu urusan penyidik dalam melakukan pengembangan. ”Kalau memang ada tersangka lain ya segera dilakukan penetapan tersangka. Tapi yang terpenting sekarang tersangka yang ada ini ditahan dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap I Gusti Bagus Ngurah Mataram setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah hingga adat (pihak penerima jro bendesa, kelian adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.
“Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar,” terangnya.
Dijelaskan oleh Yuliana waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar. Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.
Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. (ist)