Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kejaksaan Masih Kumpulkan Bukti
(Baliekbis.com), Kasus dugaan korupsi di LPD Serangan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, meski kabarnya berkas sudah masuk ke Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021) terkait perkembangan kasus LPD Serangan ini hanya mengatakan kasusnya sedang berjalan dan ditangani Pidsus Denpasar.
“Intinya kasusnya tidak berhenti karena masih berproses,” tegasnya sembari membenarkan bila kasus LPD Serangan sudah berada di tangan Pidana Khusus.
Kasi Intel menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus ini. “Masih pengumpulan bukti dan keterangan,” ujarnya.
Eka Suyanta juga membantah kabar bahwa dalam kasus LPD Desa Adat Serangan ini sudah ada calon tersangka. “Belum ada (calon tersangka) kasusnya masih berjalan,” katanya.
Dikatakan pula, saat ini Kejari Denpasar tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu kasus BKK Aci-aci yang sudah menetapkan satu orang tersangka dan kasus LPD Desa Adat Serangan.
“Maksudnya begini, kami tangani dua perkara ini satu persatu, dan kemungkinan kasus aci-aci ini akan diselesaikan lebih dulu, setelah itu baru kasus LPD Serangan ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kisruh di tubuh LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.
Kemudian oleh pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal.
Lantaran laporan masih sama, beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan Kabag Ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.
Lalu dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar.
Akibat, dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan ditutup sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum beroperasi. Bahkan, dana LPD tersisa Rp 168 ribu dari aset Rp 7,2 miliar. Kisruh ini juga berdampak ke masyarakat yang merasa dirugikan. (ist)