Dukung Perdes Sanur Kaja, Larang Keras Konsumsi Daging Anjing
(Baliekbis.com), Kekerasan pada hewan kerap terjadi di mana-mana. Kekerasan ini kerap berujung kematian pada hewan hingga dagingnya dikonsumsi sebagai “pangan”. Sehingga Pemkot Denpasar dalam peringatan Hari Rabies Sedunia mendukung Peraturan Desa (Perdes) Sanur Kaja yang melarang keras masyarakat mengkonsumsi daging anjing. Langkah perdes ini juga telah diikuti Pemkot Denpasar dengan sosialisasi stop kekerasan terhadap hewan, langkah Kastrasi Anjing, vaksinasi rabies gratis, dan sterilisasi anjing setiap tahunnya. Program ini telah mampu membawa Kota Denpasar bebas Rabies dari Tahun 2016 lalu.
Sebelumnya Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Desa Sanur Kaja yang telah mengeluarkan Perdes terkait perlindungan anjing. Rai Mantra juga melarang keras kepada masyarakat untuk membuang anjing dan mengkonsumsi daging anjing. Hal ini tak terlepas dari keberadaan hewan peliharaan anjing di Bali yang memiliki filosofi sebagai simbol Dewa Dharma serta berkaitan dengan cerita Yudistira memasuki swarga yang didampingi seekor anjing, dan ternyata anjing kemudian berubah wujud menjadi Dewa Dharma yang tak lain adalah Ayahnya. “Mari kita bersama stop kekerasan terhadap hewan, stop membuang anjing, terlebih mengkonsumsinya sebagai bahan pangan,” ujar Rai Mantra.
Hari Rabies Sedunia yang dibuka Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Minggu (7/10) ditandai dengan pemukulan gong mini, serta dirangkaikan dengan peluncuran Perdes perlindungan anjing oleh masyarakat Sanur Kaja, di Wantilan Pura Dalem Kadewatan, Sanur Kaja, Denpasar. Kegiatan Hari Rabies Sudunia ini bersinergi dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNUD, Program Dharma Sanur, Yayasan BAWA Bali, Internasional Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Publick Health Innovation (CPHI) dan Desa Sanur Kaja.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada perbekel Desa Sanur Kaja yang pada hari ini meluncurkan Perdes perlindungan anjing, karena melalui perdes ini Denpasar akan bebas dari virus rabies yang nantinya diharapkan desa-desa lainya bisa mengikuti langkah perlindungan terhadap hewan,” ujar Wakil Walikota I GN Jaya Negara
Lebih lanjut Jaya Negara melarang keras tindakan kekerasan terhadap hewan, serta melarang keras mengkonsumsi daging anjing. Sehingga langkah-langkah penyelamatan hewan dari penyakit seperti rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing telah dilakukan sosialisasi dan vaksinasi bagi hewan peliharaan yang secara rutin telah dilakukan di Kota Denpasar. Dalam peringatan Hari Rabies Sedunia ini bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar mampu memelihara dan menjaga kesehatan hewan peliharaannya dengan baik.
Sementara Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana mengatakan penguatan terhadap perlindungan anjing disamping dilakukan dengan vaksinasi rabies oleh Pemkot Denpasar, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Perdes Sanur Kaja. Hal ini mengatur larangan kekerasan terhadap anjing terlebih dagingnya dikonsumsi. Dengan terwujudnya Perdes ini diharapkan kepedulian masyarakat Sanur terhadap penyakit rabies semakin meningkat, serta menghentikan perdagangan daging anjing, menjamin populasi anjing Bali secara baik dan menjamin kebebasan hidup hewan khususnya anjing. “Perdes ini jelas mengatur larangan menganiaya, mencuri, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati. Kita harap Denpasar kedepannya bisa bebas dari rabies,” imbuhnya. (ays)