Dukung RUU Provinsi Bali, Adi Susanto: Penting bagi Masa Depan dan Eksistensi Bali
(Baliekbis.com), Perjuangan Gubernur Bali I Wayan Koster mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) Provinsi Bali ke DPR RI dinilai penting dan harus dikawal bersama untuk masa depan dan eksistensi Bali.
“Jika RUU Pembentukan Provinsi Bali ini bisa disahkan, itu langkah besar bagi Bali untuk bisa lebih maksimal mengelola potensi yang ada” ujar Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali I Nengah Yasa Adi Susanto S.H.,M.H.,CHT., saat dihubungi Minggu (20/1).
Menurut Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Bali dari PSI itu, keberadaan UU Provinsi Bali ini bisa menjadi pintu masuk revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana diharapkan devisa pariwisata yang dihasilkan Bali bisa lebih optimal dikembalikan ke Bali sebagai dana perimbangan dari sektor pariwisata. Sementara UU 33/2004 ini hanya mengatur dana perimbangan dari sektor sumber daya alam (SDA).
Padahal kontribusi pendapatan terbesar Bali adalah dari pariwisata dan tidak punya SDA seperti tambang. “Jadi Bali harusnya dapat dana perimbangan dari sektor pariwisata,” ungkap Adi Susanto.
Jadi UU Provinsi Bali ini bagus kalau bisa digolkan untuk pintu masuk revisi UU 33/2004 sehingga Bali tidak dirugikan terus dari pariwisata. Semua devisa pariwisata Bali lari ke pusat.
Ditegaskannya, Bali harus mendapatkan dana perimbangan dari pariwisata untuk lebih optimal membangun Bali khususnya melestarikan budaya Bali yang menjadi tumpuan pariwisata Bali.
Kalau dana perimbangan pariwisata ini didapatkan, dananya bisa dibawa ke kabupaten/kota khususnya ke desa pakraman untuk penguatan adat budaya Bali. “Kalau desa pakraman tidak didukung dengan dana, bagaimana mereka bisa melestarikan dan mempertahankan seni, adat dan budaya Bali,” ujar pria asal Desa Bugbug, Karangasem itu.
Adi juga senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Koster bahwa Provinsi Bali yang masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, secara konstitusi UU tersebut sudah tidak relevan lagi.
Sebab yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Selain itu, secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS) sementara saat dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait materi dalam RUU Provinsi Bali yang terdiri dari 13 Bab dan 41 Pasal tersebut, Adi yang juga advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini secara umum mengaku sepakat dan mendukung. Namun memang perlu ada penajaman atau penekanan pada beberapa poin khusus.
Misalnya terkait perlindungan tenaga kerja lokal dari masih adanya praktik diskriminasi dari perusahaan. Masih kerap ada perusahaan mencantumkan lowongan pekerjaan yang diskriminatif. Contohnya ada kalimat “diutamakan bagi pelamar non Hindu.” Hal itu tentu sangat merugikan tenaga kerja lokal Bali.
“Kami sepakat dalam RUU Provinsi Bali ini juga ada penegasan perlindungan bagi tenga kerja lokal. Tidak boleh ada diskriminasi perusahaan dengan alasan tenaga kerja Bali banyak libur dan upacara adat,” tandas Adi yang juga praktisi ketenagakerjaan dan Direktur LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Monarch Bali itu. (wbp)