Empat Kandidat Ketua Bersaing di Musprov XI Inkindo Bali
(Baliekbis.com), Empat kandidat lolos saringan untuk dipilih menjadi ketua dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) XI DPP Inkindo Bali yang akan berlangsung Sabtu, 14 Mei 2022 di Sanur.
Keempat kandidat tersebut yakni Ir. Irma Suryanti,S.T.,M.T., Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.T.,M.T.,MBA,IPU, Ir. I Gusti Made Palguna dan I Putu Trisna Dewi,S.E. Ketua DPP Inkindo terpilih untuk masa bhakti 2022-2026 akan menggantikan ketua sebelumnya Ir. Ketut Gupta yang telah dua kali memimpin wadah Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Bali ini.
Panitia Musprov XI Dr. I Kadek Pranajaya, ST.,M.T. menjelaskan musprov yang mengangkat tema”Inkindo Mendukung Implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Era Society 5.0″ ini rencananya akan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster. “Dalam audiensi, Bapak Gubernur sangat antusias dan mengatakan siap hadir,” ujar Ranajaya kepada wartawan, Jumat (13/5) di Kantor Inkindo Bali Jalan Drupadi Denpasar.
Ditambahkan dari hasil penjaringan, muncul empat nama tersebut yang nantinya akan dibawa ke Musprov XI untuk dipilih salah satunya. Sementara Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Inkindo Bali Ir. Ketut Gupta mengatakan asosiasi yang bergerak di bidang jasa konsultan ini menghadapi tantangan cukup berat akibat terdampak pandemi Covid-19.
Sebagian anggota tak bisa meneruskan usaha bahkan sebagian karyawan terpaksa di PHK. “Pascacovid ini agar bisa bertahan, kita dorong Inkindo bekerja sama, berkolaborasi dan ini sudah ada Pergub yang nengaturnya. Dengan demikian akan memberi peluang bagi SDM lokal sehingga tak menjadi penonton,” jelas Gupta seraya menambahkan Inkindo memiliki visi terwujudnya jasa konsultan yang “Independen, Profesional dan Berintegritas”.
Ia juga menambahkan pentingnya informasi dan teknologi. Ke depan manusia dengan teknologi tak bisa dipisahkan, jadi akan selalu berdampingan. Dan ini harus dilakukan oleh Inkindo.
Soal persaingan dengan konsultan luar, diakui terjadi pada proyek-proyek besar (APBN). Sebab Bali kualifikasi kecil karena tak punya SBU. Jadi yang bisa diambil yang nilainya di bawah Rp1 miliar. (bas)