Enam Terdakwa Kasus Penganiayaan di Monang Maning Disidangkan
(Baliekbis.com), Kasus pengeroyokan yang terjadi di kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) di Jl. Gunung Patuha Monang Maning disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12).
Dalam perkara yang menyebabkan Ketut Widiada alias Jero Dolah mengalami sejumlah luka ini menyeret enam orang tersangka. Mereka adalah Benny Bakarbessy (41), Jos bush Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (33) dan Dominggur Bakarbessy (33).
Diketahui dalam perkara ini ada satu terdakwa lagi yaitu atas nama I Wayan Sadia. Untuk I Wayan Sadia disidang secara terpisah. Ini karena korban dalam kasus I Wayan Sadia yaitu atas nama Gede Budiarsana tewas di tempat kejadian.
Sementara sebagaimana dalam dakwaan Benny Bakarbessy dkk terungkap, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di kantor PT. BMMS Monang Maning Denpasar.
Kejadian berawal saat saksi korban Ketut Widiada alias Jero Dolah mendatangi kantor BMMS terkait sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kreditnya selama 1 tahun di Finance BAF.
Sesampainya di sana, Jero Dolah yang membawa serta Gede Budiarsana berbincang dengan para terdakwa sampai akhirnya terjadi ketegangan. ”Saat terjadi ketegangan, Jero Dolah mengambil HP dan hendak merekam,” sebut Jaksa Ida Bagus Swadarma Putra dalam dakwaannya.
Melihat itu, terdakwa Jos Bus Likumahuwa langsung merampas HP tersebut. Aksi terdakwa Jos Bus Likumahuwa membuat Jero Dolah tidak terima dan mendorongnya. Kejadian ini membuat terdakwa Gerson marah dan langsung memukul pipi kiri Jero Dolah.
Melihat kejadian itu, terdakwa Benny Bakarbessy langsung masuk ke dalam kantor dan mengambil beberapa pedang dan membawanya keluar sambil mengacungkan pedang tersebut ke arah Jero Dolah sambil beteriak “Habisi bunuh dia, Habisi bunuh dia”.
Dalam dakwaan disebutkan, usai berteriak terdakwa Benny langsung mengayunkan pedang ke arah Jero Dolah tapi berhasil ditangkap oleh Jero Dolah.
Tapi saat itu, Jero Dolah langsung dipukul oleh terdakwa I Gusti Bagus Christian dengan kursi di bagian kepalanya sebanyak tiga kali.
Akibat pukulan itu Jero Dolah terjatuh, dua terdakwa lainnya yaitu Jos Bus, Gerson dan Fendy menghajar korban Gede Budiarsana. Sementara Jero Dolah yang terjatuh juga dihajar oleh terdakwa Gerson dengan menggunakan helm di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Singkat cerita Jero Dolah berhasil merebut pedang dari tangan terdakwa Benny. Tapi meski memegang pedang, Jero Dolah tidak mampu berbuat banyak karena terus mendapat pukulan dari para terdakwa hingga pedang yang ada padanya pun terlepas saat hendak menebas salah satu terdakwa.
Merasa kalah jumlah, Jero Dolah lalu mengajak Gede Budiarsana untuk lari dengan mengatakan “De Melaib De”. Namun saat itu Gede Budiarsana sedang dikeroyok oleh terdakwa lain. Jero Dolah sempat berlari namun terus diserang oleh para terdakwa dengan dilempari batu sambil mengejar dengan membawa pedang.
Atas perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk terdakwa I Wayan Sadia yang menebas korban Gede Budiarsana hingga tewas dijerat dengan Pasal 338 KUHP. (ist)