FGD Paiketan Krama Bali, Calon Bendesa Agung Majelis Desa Adat Harus Berani Tolak Reklamasi dan Jaga Tanah Adat

(Baliekbis.com), Paiketan Krama Bali menerbitkan rekomendasi hasil FGD, Kamis (1/8/2019) tentang Kriteria Calon Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Di antaranya Bendesa Agung selain cerdas, siap ‘ngayah, layah, mayah dan payah’, juga harus berani menolak reklamasi serta menjaga tanah adat. FGD digelar berkaitan dengan telah berakhirnya masa jabatan Bendesa Agung. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah tim perumus menyelesaikan tugasnya mensarikan berbagai masukan dan aspirasi tentang kriteria Calon Bendesa Agung melalui Focus Group Discussion (FGD) selama 3 jam. Berikut selengkapnya rekomendasi Paiketan Krama Bali sesuai dengan hasil FGD Kriteria Calon Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

A. Persyaratan Bendesa Agung: 1. Krama Bali beragama Hindu yang berdomisili di Bali. 2. Memiliki Kompetensi: a. Siddhi (cerdas dan intelektual tinggi (berpendidikan tinggi/minimal sarjana), b. Siddha (bekerja secara profesional secara tuntas), c. Memiliki pengalaman sebagai Bendesa Adat (Bendesa aktif/ mantan Bendesa Adat), d. Memiliki pengalaman administrasi kepemerintahan karena tugas Bendesa Agung semakin luas sesuai kewenangan yang tercantum dalam Perda Desa Adat.

  1. Memiliki Integritas: a. Saddhu (bijaksana, bermartabat dan berintegritas tinggi),
    b. Suddha (bersih, jujur dan tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok) dan c. Sukses di dalam keluarga (keluarga bahagia dan sejahtera).

  2. Memiliki keberanian (jiwa ksatria) menjaga Bali: a. Berani secara tegas Tolak Reklamasi, b. Berani secara tegas melakukan upaya-upaya pencegahan konversi kepemilikan tanah adat di Bali. c. Berani secara tegas melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap kawasan suci dan kawasan tempat suci di Bali sesuai Bhisama PHDI dari berbagai kepentingan atau kegiatan yang tidak terkait langsung dengan adat-budaya Bali dan agama Hindu (termasuk pelarangan pembangunan tempat ibadah selain pura di dekat kawasan suci atau kawasan tempat suci). d. Berani secara tegas melakukan upaya-upaya pencegahan konversi Agama Hindu ke agama lain di Bali. e. Berani secara tegas melakukan upaya-upaya pengaturan dan pembatasan penduduk pendatang dari luar Bali sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial dikemudian hari dan agar Bali dihuni oleh masyarakat yang berkualitas.
    f. Memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga adat, budaya dan tradisi Bali serta Agama Hindu. g. Memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga dan memperjuangkan eksistensi Bali di tingkat nasional dan internasional.

  3. Memiliki kemampuan bekerja sama yang baik dengan pemerintah, namun mampu menjaga Independensi. 6. Memiliki Kemampuan Ekonomi yang memadai (berkecukupan secara ekonomi, siap ngayah, layah, mayah, payah). Sehingga mampu menjaga independensi termasuk terbebas dari iming-iming keuntungan ekonomi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

B. Calon Bendesa Agung harus memiliki kemampuan yang memadai untuk bisa melakukan aksi nyata terhadap isu-isu strategis dan urgent di Bali, antara lain: 1. Parhyangan: a. Maraknya desakralisasi tempat suci (pura) akibat komersialisasi. b. Bendirinya tempat-tempat ibadah non Hindu di sekitar atau kawasan tempat suci dan kawasan suci. c. Maraknya konversi Agama Hindu ke Non Hindu. d. Lemahnya perhatian dan perlindungan terhadap situs-situs yang bernilai sejarah. e. Lemahnya perlindungan kawasan suci dan kawasan tempat suci sesuai Bhisama kesucian PHDI dari kegiatan yang tidak terkait langsung dengan adat, budaya Bali dan Agama Hindu.

  1. Pawongan: a. Ancaman demografi (penduduk pendatang semakin banyak, persentase pendatang semakin tinggi dan melebihi 30%), b. Ancaman perekonomian/usaha (Hampir 90% pengusaha di pusat-pusat perekonomian adalah penduduk pendatang), c. Adanya usaha-usaha mentransmigrasikan krama Bali, namun pendatang luar Bali semakin banyak berdomisili di Bali. d. Masalah mengatasi kemiskinan dan ketidakberdayaan masyarakat Bali secara ekonomi, e. Regulasi tentang pemberdayaan ekonomi krama Bali terutama di sektor perdagangan, termasuk memunculkan dan mendorong berdirinya Minimarket di setiap desa adat yang dikelola pihak Desa Adat. f. Masalah waktu berupacara yang terlalu lama sehingga warga menjadi kurang produktif. g. Masalah pedagang-pedagang dari luar krama yang berjualan di depan dan di areal Pura saat ada piodalan atau upacara yang sering menggangu rasa kenyamanan pemedek.

  2. Palemahan yakni: a. Ancaman berlanjutnya rencana reklamasi Teluk Benoa oleh investor. b. Alih kepemilikan bersama Tanah Laba Pura, Duwe Tengah, dll menjadi kepemilikan pribadi/perorangan. c. Maraknya penjualan Tanah Laba Pura, Duwe Tengah, dll. d. Maraknya alih fungsi lahan pertanian subur dan beririgasi baik. e. Kurangnya informasi mengenai historis tanah-tanah adat Bali. f. Lemahnya perlindungan lahan-lahan di Bali dari incaran investor luar Bali.

Peserta FGD mengusulkan mekanisme pemilihan calon Bendesa Agung yakni: 1. Panitia Paruman Agung membentuk Formatur untuk menominasikan Calon Bendesa Agung yang diusulkan dari masing-masing kabupaten/kota se Bali. 2. Panitia Paruman Agung membentuk panitia seleksi (Pansel). Pansel harus dibekali dengan kriteria Calon Bendesa Agung dan mekanisme seleksi. 3. Calon Bendesa Agung mengajukan CV, visi dan misi serta program. 4. Pansel melakukan seleksi beradasarkan kriteria yang telah ditentukan. 5. Formatur menetapkan Bendesa Agung terpilih sesuai hasil seleksi Pansel.

Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Ir. A.A. Putu Agung Suryawan Wiranatha, M.Sc, Ph.D menegaskan, rekomendasi FGD ini dikeluarkan oleh Paiketan Krama Bali untuk memberikan pertimbangan kepada Panitia Paruman Agung Majelis Desa Adat yang akan menggelar Paruman Agung di Wantilan Pura Samuan Tiga, pada 6 Agustus 2019.

Pertimbangan ini disampaikan dengan harapan agar Bendesa Agung yang terpilih benar-benar sesuai kriteria dan harapan Krama Desa Adat di seluruh Bali. Hadir dalam FGD tersebut sejumlah tokoh Bali seperti Pembina Umum Paiketan Ida Rsi Wisesanatha, dan I Gde Made Sadguna, S.E, MBA, DBA, Mantan Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. I Nengah Duija, M.Si, Pengurus PHDI Bali, Dr. I Gede Sutarya, SST. Par, M.Ag, tokoh Sai Study Group Indonesia, Dr. I Made Suasti Puja, S.E, M.Fil.H, Ketua Dewan Koordinasi Nasional Puskor Hindunesia Ida Bagus Susena, S.Kom, Pengurus Forum Advokasi Hindu Dharma, Agung Sudarsa, S.H. dan sejumlah tokoh lainnya. (mer)