FH UNHI Gelar Kuliah Umum “Pewarisan Berdasarkan Hukum Adat Bali”
(Baliekbis.com), Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia menggelar kuliah umum yang bertajuk, “Pewarisan Berdasarkan Hukum Adat Bali” hari Sabtu 4 Juni 2022.Bertempat di Aula Indraprastha, lantai 3 Gedung Rektorat UNHI. Kuliah umum ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana,Prof.Dr.I Wayan P.Windia, S.H.,M.Si. Acara yang diikuti oleh sekitar 97 orang mahasiswa ini berlangsung menarik karena pewarisan menurut adat Bali merupakan masalah aktual yang sering dihadapi oleh para pemangku kepentingan khususnya para prajuru adat di Bali
Kuliah umum ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UNHI, Dr.I Putu Sastra Wibawa,S.H.,M.H, Wakil Dekan Ida Bagus Alit Yoga Maheswara,S.H.,M.H, Koprodi Hukum Adat, I Made Gede Arthadana,S.H.,M.H. Koprodi Hukum Hindu, Dra I G A K Artatik,M.Si Dan jajaran dosen Fakultas Hukum UNHI.
Hal menarik yang diungkap oleh Prof Windia bahwa sejatinya pewarisan dalam Hukum Adat Bali adalah bentuk tanggungjawab atau swadharma manusia Bali baik swadharma parahyangan, pawongan dan palemahan.
Pada bagian lain, Dekan Fakultas Hukum Dr.I Putu Sastra Wibawa,S.H.,M.H memaparkan pihaknya menggelar kuliah umum ini selain sebagai bagian dari wujud Tri Dharma, juga merupakan jawaban atas permintaan mahasiswa yang haus akan pengetahuan tentang Hukum Adat khususnya di Bali. Menurut Putu Sastra, mahasiswanya banyak yang berprofesi sebagai prajuru adat dimana mereka kerapkali menghadapi masalah di lapangan. Berkaitan dengan itu, menurut Dekan muda ini, pihaknya akan sedapat mungkin akan rutin menggelar kuliah umum yang menghadirkan para ahli/praktisi dibidang Hukum. “Kami juga mengajak para muda Bali yang tertarik pada masalah Hukum Adat untuk bergabung dengan Fakultas Hukum UNHI”, pendaftaran kami buka sampai September 2022, silakan daftar online melalui www.smrti.unhi.ac.id,” pungkas Putu Sastra. (ist)