FH Unud Gelar Sosialisasi Mekanisme dan Regulasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa
(Baliekbis.com), Kebijakan pembangunan pemerintah Indonesia yang dimulai dari tingkat Desa membawa sejumlah tantangan bagi para aparatur Desa. Meskipun dana desa telah dialokasikan untuk percepatan pembangunan, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi.
Pengelolaan Keuangan Desa mencakup seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Diperlukan persepsi yang seragam di antara para pemangku kepentingan terkait.
Fakultas Hukum Universitas Udayana mengadakan sosialisasi di Kabupaten Klungkung dengan tema “Sosialisasi Mekanisme Dan Regulasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Pembangunan Desa Yang Berkelanjutan Berbasis Adat Dan Budaya di Kabupaten Klungkung.”
Plt Bupati Klungkung, I Made Kasta, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan hukum dan menghindari kegiatan yang tidak sesuai regulasi.
Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M. Kn, ahli hukum keuangan negara, sebagai narasumber menyoroti perlunya memahami konsep keuangan negara dan prinsip money follow functions dalam pengelolaan keuangan desa. Dia menegaskan bahwa kerugian keuangan desa setara dengan kerugian keuangan negara, sehingga risiko korupsi dapat muncul dalam pengelolaan keuangan desa.
I Nyoman Triarta Kurniawan, SH., MH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, membahas peran Kejaksaan dalam mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa, menekankan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah tindakan korupsi yang bersifat sistematis.
I Wayan Suteja, A. P., M. Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klungkung, memberikan informasi mengenai ADD dan peraturan Bupati terkait prioritas penggunaan alokasi dana desa untuk penanggulangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dan penanganan stanting.
Subha Karma menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pengabdian Fakultas Hukum Universitas Udayana kepada masyarakat.