FISIP UNR Gelar Kuliah Umum Penyandang Disabilitas

(Baliekbis.com), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar menggelar kuliah umum melibatkan seluruh mahasiswa dari semester II, IV, dan VI di aula UNR. Kuliah umum ini dibuka Rektor UNR Drs. Dr. Nyoman Sura Adi Tenaya, M.Si. dengan menghadirkan dua narasumber yakni Mohomeda Arifin dan Arina Pradhita dari Perusahan Annika Linden Center (ALC) yang bergerak sebagai pelayanan penyandang disabilitas. Dekan FISIP UNR Dr. Gede Wirata,S.Sos., SH,M.A.P, Sabtu (4/8) yang juga sebagai moderator mengatakan, sebenarnya kuliah umum seperti ini sangat banyak sekali nilai positif yang didapat mahasiswa. Sebab di balik tema yang diangkat tentang “Mengenal Penyandang Disabilitas di Sekitar Kita”. Selain itu, kuliah umum ini penting dilaksanakan untuk memahami dengan mengenal orang-orang penyandang disabilitas di sekitar kita. “Paling tidak mahasiswa FISIP UNR dengan mengikuti kuliah umum ini bisa menambah wawasannya terutama tentang orang-orang penyandang disabilitas,” terangnya.

Menurut Gede Wirata, selama ini pandangan masyarakat dirasakan masih pesimis dengan orang-orang penyandang disabilitas. Dengan kuliah umum ini diharapkan bisa merubah mindset mahasiswa tentang orang-orang penyandang disabilitas. “Bahkan UUD 1945 menyatakan bagi orang-orang yang mengalami kecacatan sejak lahir atau penyandang disabilitas harus mendapat hak yang sama dengan warga normal lainya,” terangnya.

Rektor Dr. Nyoman Sura Adi Tenaya, M.Si mengatakan kuliah umum ini sangat penting diikuti mahasiswa karena bisa menambah wawasan tidak hanya di bidang sosial dan politik, juga bisa belajar mengenal lingkungan dengan baik nantinya.
Seandainya nanti mahasiswa bisa menjadi seorang pemimpin akan mampu menyusun kebijakan baik tentang pengaruh di masyarakat (lingkungan), ekonomi, sosial maupun pengaruh politik. Mengenai orang-orang penyandang disabilitas ini, pemerintah sebagai pengatur kebijakan hendaknya bisa memperlakukan mereka dengan sama sesuai yang diatur oleh UUD 1945.

Sementara Mohomeda Arifin menjelaskan pentingnya mengenal penyandang disibalitas. Paling tidak penyandang disabilitas bisa mendapat perlakukan sama dengan orang normal lainya yang sudah diatur oleh UUD 1945. Sebab dirasakan masih banyaknya persoalan-persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas seperti perlakukan diskriminaif dan rendahnya tingkat kesejahteraan. “Perlu adanya aksesibilitas untuk penyandang disabilatas seperti jalan trotoar khusus berwarna kuning untuk pejalan tuna netra, jalan miring untuk kursi roda, lampu/rambu-rambu dan gambar/simbol isyarat untuk tuna rungu di jalan maupun di loket antrian dan sebagainya, serta mendapat perhatian dalam pendidikan inklusif,” jelasnya. Ditambahkan, masalah lain yang perlu diperhatikan bagi penyandang disabilitas oleh pemerintah nantinya adalah layanan kesehatan seperti operasi mata atau bantuan kaca mata, bantuan alat bantu dengar, alat penyandang disabilitas kaki palsu, kursi roda, dan sebagainya.(sus)