FPDIP Bali Dukung Kebijakan Menjaga Kesucian Kawasan Suci Gunung di Bali

(Baliekbis.com), Gunung sebagai Lingga Acalla “Padma Kuncup Yang Tak Bergerak” atau Calaning Grahanti “Padma Yang Berputar” terciptanya karena gerakan energi alam (Sumber : Lontar Tantu Pagelaran).

“Dimensi tersebut mengandung filosofi bahwa gunung sebagai Kawasan Suci sesuai Nilai-Nilai Kearifan Lokal yang berlandaskan Ajaran Tri Hita Karana (THK), dan menjadi keseimbangan kehidupan Krama Bali untuk melaksanakan yadnya, dan menjaga fungsi kelestarian alam lingkungan. Demikian diungkapkan Anggota Fraksi yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, S.T. didampingi I Nyoman Budiutama,S.H., Ir. I Gusti Putu Budiarta, I Made Supartha, S.H., M.H., Dr. I G.A. Diah Werdhi Srikandi W.S, Se., M.M., Dra. Ni Luh Yuniati, M.SI. dan
Tim Ahli Fraksi PDI Perjuangan A.A. Sudiana saat jumpa pers, Rabu (7/6) di Sekretariat DPD PDIP Bali, Renon Denpasar. Jumpa pers digelar terkait adanya kebijakan larangan pendakian gunung di Bali.

Menurut Adhi Ardhana, berpijak pada filosofi keberadaan gunung sebagai Kawasan Suci, maka penting dilakukan perlindungan dan pemanfaatan. Yakni:

  1. Sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahunn 2023-2043 sebagai berikut :
    a. Pasal 33 ayat (1) huruf a. Kawasan Kearifan Lokal dan Ayat (2) Kawasan Suci.

b. Ayat (3) huruf a. Kawasan Suci Gunung mencakup Kawasan lereng kaki gunung menuju ke Puncak Gunung.

c. Pasal 85 huruf a angka 2. Pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai kesucian: dan Angka 3. Pengaturan pengelolaan wisata alam pada Kawasan Suci Gunung.

AA Ngurah Adhi Ardhana
  1. Rumusan Bhisama/Rekomendasi Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, Lampiran Nota Dinas Nomor: B.19.430/12145/SDK/DISBUD, Tanggal 27 September 2022 Mengatur Bhisama Kalawasan, sebagai pesan suci leluhur untuk menjaga kelestarian antara lain: Gunung.

  2. Perlindungan dan Pemanfaatan Kawasan Suci Gunung dilakukan bertujuan untuk menjaga, memelihara, dan pelestarian nilai-nilai kesucian dan fungsi kelestarian lingkungan alam Gunung dengan ketat dari kegiatan-kegiatan usaha yang mencemarkan kesucian, dan merusak lingkungan alam gunung itu sendiri.

“Dengan penjelasan tersebut, kami FPDI Perjuangan Provinsi Bali mendukung apa yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur beberapa waktu yang lalu, yang nantinya akan diatur pada peraturan lebih lanjut,” tegas Adhi Ardhana.

Adhi Ardhana berharap masyarakat menelaah lebih dulu kebijakan tersebut dan tentu nantinya ada pengecualian seperti hal-hal yang berhubungan dengan vulkanologi, kegiatan keagamaan, juga menyangkut pemeliharaan dan penataan agar gunung tetap aman dan terjaga kesuciannya. “Pemeliharaan gunung ini juga terkait dengan ilmu pengetahuan dan penelitian,” ungkapnya.

Sementara terkait nasib pemandu pendaki gunung, Budi Utama memastikan pemerintah harus hadir karena ini menyangkut mata pencaharian mereka. Juga kemungkinan menciptakan lapangan kerja baru. “Prinsipnya saya setuju dan mendukung kebijakan untuk menjaga kesucian gunung,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Made Suparta yang meyakinkan bahwa kebijakan tersebut aman dalam artian sejalan dengan aturan yang ada. “Kebijakan ini menyangkut kepentingan umum juga menjaga kearifan lokal,” tambah Anggota FPDIP yang juga advokat senior ini. Rekannya IGK Budiarta juga menegaskan kebijakan pelarangan ini sudah sejalan dengan aturan (RTRWP -Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Bali. (bas)