Fraksi Hanura Soroti Melesetnya Target PAD Buleleng
Tidak terealisasi target PAD Buleleng pada tahun anggaran 2019 menjadi catatan Fraksi Hanura, dan sejumlah upaya pun diusulkan agar kegagalan realisasi tak terulang lagi di masa mendatang.
(Baliekbis.com), Kegagalan Pemkab Buleleng merealisasikan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Buleleng disoroti oleh Fraksi Partai Hanura. Pemicu selisih antara target dan pencapaian sebesar 5,23% tersebut dilontarkan oleh Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD Buleleng, Wayan Teren, dalam ‘Rapat Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng’ di Ruang Gabungan Komisi, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya Draft Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 terungkap, realisasi PAD Buleleng hanya tercapai Rp 365,59 miliar lebih. Padahal target yang dipasang pada PAD 2019 setelah perubahan sebesar Rp 444,11 miliar lebih. “Tidak tercapainya target PAD tersebut salah satunya disebabkan oleh tingginya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ulas Wayan Teren.
Wayan Teren menyebutkan bahwa ada kendala pada peralihan SPPT PBB-P2 atas nama pemegang baru lantaran terjadi proses pemecahan sertifikat. “Ini yang menyebabkan pajak PBB-P2 nya tidak dibayar,” kata Teren. Solusi yang diajukan oleh anggota Komisi III DPRD Buleleng ini adalah Pemkab Buleleng harus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus SPPT PBB-P2, sehingga PBB-P2 dapat terpungut dengan maksimal untuk meningkatkan PAD.
Jebloknya PAD disebutnya juga berasal dari sektor hotel dan restoran. Dalam pengamatannya disebut piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) mengalami kenaikan. Diakui bahwa sebenarnya upaya-upaya sudah dilakukan oleh dinas terkait, mulai penagihan hingga penempelan stiker terhadap objek yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PHR. Upaya tersebut, kata Teren, cenderung diabaikan oleh pemilik hotel dan restoran, padahal PHR sudah dibayar oleh wajib pajak lewat manajemen masing-masing, tetapi pajak tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah daerah. “Untuk itu pihak pemerintah daerah harus berani mengambil langkah- langkah hukum terhadap pihak hotel dan restoran yang tidak patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Fraksi Hanura yang dipimpin oleh Ketut Wirsana ini mengingatkan agar pencapaian PAD benar-benar diseriusi oleh Pemkab Buleleng. “Karena Pemerintah Daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk membiayai pelayanan dan pembangunan, dan PAD adalah sumber dana penting,” kata Teren.
Sementara itu terkait dengan realisasi Belanja Daerah juga menjadi catatan.Pasalnya, realisasi Belanja Langsung hanya 85,67 %. Khususnya Belanja Modal hanya mampu direalisasikan sebesar 80, 45 %. Oleh karena itu, perlu disisir kegiatan-kegiatan yang menyebabkan realisasi Belanja Modal rendah. “Daya serap anggaran SKPD harus ditingkatkan, karena kami mengamati ada yang hanya 70%,” kata Wayan Teren.
Rendahnya penyerapan anggaran disebutkan Wayan Teren, menunjukkan lemahnya perencanaan dalam menyusun anggaran, kurang akurat dan lemahnya pengumpulan data. Para perencana program dan kegiatan perlu dibekali kemampuan melakukan analisa SWOT. Bahkan dari keseluruhan SKPD, Ada 117 program dari total 360 program yang tidak mencapai kemampuan serap 100 %. Dan dari 117 program tersebut terdapat 28 program yang daya serap anggarannya di bawah 70 %. Hal ini perlu menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah untuk dievaluasi,” pesan Wayan Teren.
Untuk meningkatkan kinerja, diingatkan oleh Fraksi Hanura bukan hanya factor disiplin, melainkan peningkatan kualitas ASN juga mesti didorong dengan diikutkan pelatihan dan kursus-kursus sehingga kemampuan mereka dalam melaksanakan program dan kegiatan meningkat. “Jangan dilupakan juga pengawasan internal yang merupakan tupoksi inspektorat perlu lebih ditingkatkan, agar penggunaan anggaran lebih maksimal sesuai tujuan penganggaran dan serapan anggaran menjadi lebih baik,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi Hanura juga memberi apresiasi kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana beserta jajarannya karena memperoleh penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI, secara berturut-turut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019. “Kita yakini, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan tetap berusaha untuk bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” pungkas Teren.
Seperti diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa, Rabu (15/7/2020), di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, juga muncul wacana untuk membentuk Pansus menelusuri kendala target PAD yang tak terealisasi. (ist)