Fraksi PDI Perjuangan Sangat Mendukung Kebijakan Gubemur Bali pada Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19
Mendukung penuh Gubernur Bali yang sudah sangat baik dalam menjalankan kebijakan di Pemerintah Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat” (Ketua Fraksi PDI Perjuangan).
(Baliekbis.com), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk mengangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, nampaknya ada perkembangan varian virus baru yang disebut virus Delta dengan tingkat penyebaran lebih cepat/tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah membuat kebijakan PPKM Darurat Covid-19 yang diterapkan di 48 Kabupaten/Kota yang memiliki nilai asesmen level 4, dan di 74 Kabupaten/Kota dengan memiliki nilai asesmen level 3 di wilayah Jawa-Bali, yang dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut, telah diterbitkan regulasi pemerintah dan pemerintah daerah seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pembatasan Kegiatan Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubemur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubemur Bali No.09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional.
Langkah-langkah Penanganan PPKM Darurat Covid-19
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya,S.H. dalam keterangannya, Senin (12/7) di Denpasar mengatakan semakin meningkatnya kasus baru perhari, dan makin pentingnya bagi semua kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat Bali dari paparan pandemi Covid-19, maka Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung kebijakan Gubemur Bali pada pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 yang dilakukan di wilayah Bali.
Untuk itu perlu dan penting dilakukan langkah-langkah percepatan penanganan pandemic Covid-19 sebagai berikut:
Mendukung dan mengawal terbitnya regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang mengatur PPKM Darurat Covid-19; Mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan; Mengajak masyarakat dengan niat suci Ngrastiti Bhakti secara niskala untuk peleksanaan PPKM Darurat Covid-19 agar wabah Covid-19 cepat berlalu; Mengajak masyarakat agar mentaati dan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengajak masyarakat luas untuk bergotong royong dalam penanganan Covid-19.
“Mengajak masyarakat hendaknya bersikap tidak saling menyalahkan, tidak saling tuding, dan tidak emosional agar Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai,” ujar politisi PDIP yang akrab disapa Dewa Jack. (ist)