FRONTIER Bali Gelar Diskusi Publik Kritisi KUHP Baru

(Baliekbis.com), Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali menggelar diskusi publik BERDISKO #8 dengan tajuk “Menakar Wajah Demokrasi di Dalam KUHP Baru” dengan menggandeng pemantik diskusi Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif ICJR, Kamis (19/1) di Warung Kubukopi, Renon.

Dalam diskusi, Erasmus Napitupulu menyebutkan kebebasan berekspresi di Indonesia makin menurun. Terkait KUHP yang baru dirinya melihat banyak pasal-pasal yang akan menimbulkan perdebatan, seperti Pasal Penghinaan Pejabat Negara, Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, larangan unjuk rasa, kohbaitasi, dan hak privasi. “Hal ini tentu akan menjadi perdebatan karena kita menggunakan konteks dekolonialisasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan Indonesia gagal menerapkan dekolonialisasi dimana masih adanya pasal-pasal warisan Kolonial salah satunya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dimana hal ini justru merusak demokrasi dimana di saat kita mempersonifikasi suatu subjek menjadi perwakilan negara disana demokrasi menjadi tidak baik.

Selanjutnya pasal tentang unjuk rasa dalam KUHP juga dapat menimbulkan masalah karena dalam pasal tersebut akan menjerumuskan terutamanya mahasiswa yang akan melakukan unjuk rasa. Kepala Divisi Agitasi Propaganda FRONTIER-Bali, I Wayan Sathya Tirtayasa dalam diskusi menyerukan sudah saatnya mahasiswa sadar akan bahayanya demokrasi di dalam KUHP baru seperti Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden serta Pejabat Negara yang tentunya banyak mengandung bahasa multi tafsir dan dapat menyasar siapa saja yang kritis terhadap pemerintah.

“Hal ini tentunya dapat mengancam demokrasi, dan korban pertama pastilah mahasiswa, ” Pungkasnya. Sementara A. A. Gede Surya Sentana selaku Sekjen FRONTIER-Bali menjelaskan diskusi publik BERDISKO #8 ini diadakan untuk membangun semangat mahasiswa di Bali untuk sadar dan mau bergerak bersama menolak dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru.

Dimana hal ini sangat penting sebagai mahasiswa agen perubahan yang memiliki kewajiban mengkritisi sebuah kebijakan akan menjadi korban pasal-pasal karet tersebut. “Mari mahasiswa Bali sudah saatnya kita sadar dan berjuang untuk menolak pasl-pasal karet dalam KUHP,” tegasnya. Kegiatan ini diikuti berbagai organisasi mahasiswa dan dimeriahkan juga oleh beberapa penampilan Puisi dari Putri Mahaeswari dan Ade Bimantara, serta perfom musik dari Mr. Hits dan The Blengers serta terdapat lapakan buku dan pajang karya dari UKM Persma Brahmastra. (ist)