Gabungan Dua Kota di Provinsi Bali Tercatat Deflasi pada September

(Baliekbis.com), Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, tekanan harga gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada September 2023 tercatat stabil sebagaimana tercermin dari deflasi sebesar -0,03% (mtm)atau inflasi 2,40% (yoy). Sejak Juli 2023, inflasi gabungan dua kota di Provinsi Bali sudah terjaga dalam rentang sasaran nasional dimana pada September tercatat sebesar 2,40% (yoy), meski sedikit lebih tinggi dibandingkan nasional sebesar 2,28% (yoy). Namun demikian, secara bulanan inflasi di Bali lebih rendah dimana tercatat sebesar -0,03% (mtm) dibandingkan nasional sebesar 0,19% (mtm). Hal tersebut tidak terlepas dari koordinasi pusat dan daerah, khususnya Tim Pengendalian Inflasi Pusat (IPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bali serta seluruh Kab/Kota se-Bali, dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.

Berdasarkan komoditasnya, deflasi pada September 2023 terutama didorong oleh penurunan harga bawang merah, cabai rawit, daging ayam ras, mangga, dan bawang putih. Penurunan harga bawang merah dan cabai rawit terjadi seiring dengan peningkatan pasokan pada periode panen. Sedangkan, bawang putih mengalami penurunan harga akibat peningkatan pasokan. Di sisi lain, deflasi yang lebih dalam tertahan oleh peningkatan tekanan harga beras seiring keterbatasan pasokan karena belum memasuki musim panen.

Pada Oktober 2023, risiko yang perlu diwaspadai karena berpotensi mendorong tekanan inflasi antara lain dampak langsung dan tidak langsung dari kenaikan harga BBM non subsidi (Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Green, Dexlite, Pertamina Dex) per 1 Oktober 2023. Tarif angkutan udara juga diprakirakan meningkat akibat kenaikan harga avtur dan masih tingginya permintaan pada Oktober 2023.

Di sisi lain, penyaluran Bantuan Pangan Beras oleh Pemerintah selama periode September — Oktober 2023 dan masuknya musim panen Oktober 2023 diprakirakan menahan laju kenaikan harga beras. TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K, antara lain: i) intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga, ii) melaksanakan pemantauan di pasar dan distributor untuk memastikan ketersediaan pasokan, iii) memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah (KAD), iv) mendorong peningkatan peran Perumda Pangan Bali sebagai offtaker untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan strategis, serta v) penyampaian informasi harga pangan strategis untuk menjaga ekspektasi masyarakat. (ist)