Gandeng Pemkot, Kejaksaan Negeri Denpasar Sosialisasikan PAKEM
(Baliekbis.com), Meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dewasa ini harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif. Karenanya, Kejaksaan Negeri Denpasar menggelar Sosialisasi dan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kota Denpasar di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar Selasa (9/10). Kegiatan yang melibatkan Bendesa, Perbekel, Lurah, Camat seluruh Kecamatan Denpasar, Saba Upadesa, MUI dan Tokoh Agama juga dihadiri Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara.
Dalam kesempatan itu Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Denpasar karena telah melaksanakan sosialisasikan PAKEM ini. Sehingga hakekat dari tujuan pembentukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat atau PAKEM di Kota Denpasar bisa disamakan persepsinya. Dengan menghadirkan Jero Bendesa, Lurah se Kota Denpasar Rai Iswara berharap agar hakekat dan tujuan dari terbentuknya tim ini bisa gayung bersambut, terlaksana efisien dan efektif sehingga sasaran dan tujuan bisa terlaksana. Selain itu dengan dibentuknya Tim Koordinasi Rai Iswara berharap bisa memabantu memaksimalkan beban dan tugas pemerintah dalam mengawasi aliran atau paham aliran yang ada di Kota Denpasar sehingga diharapkan dengan terbentuknya Tim Pakem ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat hingga keluarga.
‘’Jika ada terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan atau ada keraguan dari kita karena melihat sekumpulan kepercayaan lainnya maka masyarakat bisa mengkoordinasikan kepada Kejaksaan Negeri,’’ ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila H Pulungan SH, MM mengatakan, PAKEM adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Trantibum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama. TIM Pakem yang melakukan Pengawasan Aliran Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat yang selanjutnya disebut Tim Pakem. Tim Pakem adalah gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Menurutnya yang disebut dengan aliran kepercayaan masyarakat meliputi aliran aliran keagamaan (sekte keagamaan, gerakan keagamaan, gerakan keagamaan, pengelompokan jemaah keagamaan. Kepercayaan-kepercayaan budaya, mistik kejawen, perdukunan, paranormal, metafisika . ‘’aliran keagamaan bersumber dari kita suci, sedangkan aliran kepercayaan bersumber dari budaya bangsa yang mengadung nilai-nilai spiritual atau kerohanian warisan yang hidup dan telah membudaya dalam masyarakat,’’ ujarnya. Dari aliran itu Tim PAKEM bertugas untuk pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran yang diindikasi menyimpang atau sesat atau menodai menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama. Serta berfungsi menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu waktu sesuai kebutuhan.
Ia juga menyimpulkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negaranya memeluk agama kepercayaan serta menjalankan keyakinan tanpa paksaan dari pihak manapun, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama, pancasila dan UUD 45 karena pemeluk agama dan aliran kepercayaan merupakan bagian dari Bangsa Indonesia yang tak dapat dipisahkan demi memperkuat keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan dan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. (ayu)