Gandeng UPH, Pelindo Dukung Peningkatan Pariwisata Penglipuran Melalui Sektor Pendidikan
(Baliekbis.com), PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Universitas Pelita Harapan menggelar Seminar Hybrid Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Advokasi Hak Kekayaan Intelektual, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bersama UMKM dari Desa Adat Penglipuran bertempat di Ruang Rapat Paruman Agung Pelindo Sub Regional Bali Nusa Tenggara. Seminar ini dihadiri langsung oleh Wakil Direktur Pelindo Hambra Samal, Direktur Investasi PT Pelindo Boy Robyanto dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Agus Budianto S.H., M.Hum serta perangkat desa dan UMKM Desa Adat Penglipuran.
Pemateri pada seminar ini adalah Dosen Magister Hukum Universitas Pelita Harapan yakni:
- Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.
-
Dr. Sahat M. Sidabukke, S.H., LL.M.
-
Dr. Jemy Vestius Confido, S.T., MSEM.
-
Dr. Edy Gunawan, S.E., Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn., BKP., CLA.,
Mediator Seminar ini membahas tentang banyak hal terkait aspek hukum dan peran pemerintah, masyarakat dan BUMN/BUMD pada Desa Adat di Bali serta penjelasan akan ruang lingkup perpajakan dalam UMKM dan Hak Kekayaan Intelektual. Pada kesempatan ini juga ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Universitas Pelita Harapan tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang Terdiri Dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Dalam sambutannya Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Dr. Agus Budianto S.H., M.Hum mengatakan semoga dengan adanya kerjasama ini bisa menjembatani Tri Dharma Perguruan Tinggi “Kami dari Prodi juga ingin agar Mahasiswa kami terjun langsung dan mengabdi ke Masyarakat, salah satunya dengan ke Desa Penglipuran ini” ungkap Prof. Agus.
Sementara itu Wakil Direktur PT Pelindo mengungkapkan “Atas nama Pelindo kami ucapkan Terima kasih kepada Universitas Pelita Harapan yang ikut andil dalam membuat program-program pengabdian kepada masyarakat melalui kerjasama ini” ujar Hambra.
Pada kesempatan ini UMKM Desa Penglipuran diberikan klinik hukum oleh tim dari Universitas Pelita Harapan terkait pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual, pajak, serta Peran dan tanggung jawab hukum korporasi dalam pengelolaan desa adat. Perwakilan Desa Penglipuran, I Wayan Budiarta meyambut baik upaya pengabdian masyarakan yang dilakukan Pelindo dan Universitas Pelita Harapan menurutnya kegiatan ini bisa menambah wawasan masyarakat khususnya hak kekayaan intelektual di Desa Panglipuran dari sisi hukum.
“Kami bersyukur terus mendapatkan perhatian dari Pelindo, tidak hanya dari sisi TJSL saja namun kini program pengabdian masyarakat UPH dan Pelindo menambah pengetahuan kami dari sisi hukum dan hak kekayaan intelektual”. pungkas I Wayan Budiarta.