Gek Metta: Pusat Perbelanjaan Wajib Menyediakan Ruang Menyusui

(Baliekbis.com), Ruang menyusui merupakan salah satu fasilitas yang amat penting bagi para ibu dan kesehatan bayinya. “Karena adanya ruang menyusui akan dapat membantu para ibu untuk bisa menyusui bayinya dengan nyaman dan leluasa,” ujar Putu Metta Dewinta Wandy,S.H. yang akrab disapa Gek Metta, Rabu (27/2) di Denpasar.

Menurut calon legislatif (caleg) DPRD Kota Denpasar dari Partai Golkar Dapil Denpasar Timur nomor urut 3 ini bahwa ruang menyusui sangat penting untuk dibangun di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Denpasar. Namun dalam pengamatannya belum semua mal atau pusat perbelanjaan menyediakan ruang menyusui ini.

“Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan program pemberian ASI Eksklusif ini. Semoga ke depannya pusat-pusat perbelanjaan bisa menyediakan ruang untuk menyusui ini,” jelas Gek Mitta yang juga Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar dari 2015 sampai sekarang ini.

Dijelaskan, karena tidak adanya ruang menyusui di beberapa pusat perbelanjaan membuat banyak bayi yang tidak mendapatkan ASI dari sang ibu. “Si ibu hanya bisa memberikan susu formula melalui botol daripada menyusui anaknya secara langsung yang diakibatkan tidak tersedianya ruang menyusui,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Putu Metta, untuk ruang menyusui ini sebenarnya sudah ada dasar hukumnya yaitu Undang Undang No.13 tahun 2003 , Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Selain itu, adanya instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2017, yang menyebutkan mengenai GERMAS serta adanya peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan mengenai pelaksanaan pemberian ASI di tempat kerja,” paparnya.

Jika tidak, akan ada hukuman bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan istirahat makan dan menyediakan ruang menyusui. “Hukumannya, minimal 1 tahun atau maksimal 4 tahun,” ujarnya. Juga ada ancaman hukuman denda.

Hukum yang menegaskan bahwa semua perusahaan harus memiliki ruang menyusui juga tertulis dalam Pasal 36 yang menyebutkan kalau perusahaan tidak menjalani peraturan, dapat kena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201. Selain ancaman pidana kurungan dengan denda maksimal sebesar Rp 300 juta hingga ancaman pencabutan badan izin usaha.

Ditambahkan Metta, untuk ruang menyusui ini tak perlu terlalu luas. Cukup tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi. Ruangan harus memiliki pintu yang bisa dikunci karena menyusui merupakan kegiatan yang bersifat privacy. Ruangan juga tidak bising.

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2013 yang mengatur Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui atau memerah air susu ibu. Disebutkan bahwa di setiap tempat umum wajib terdapat ruangan atau penyediaan fasilitas khusus ibu menyusui. “Ibu menyusui harus diberikan dukungan, salah satunya dari penyediaan fasilitas di tempat umum agar ia juga bisa melaksanakan kewajibannya, memberikan hak kepada bayinya di kala menjalankan aktivitasnya secara normal,” pungkasnya. Gek Metta berharap agar pengelola pusat-pusat perbelanjaan segera mendirikan fasilitas ruang menyusui untuk ibu menyusui bayinya. (sus)