Gepeng dan Anak Punk Diciduk
(Baliekbis.com), Dalam rangka memastikan kemanan, ketertiban serta wujud nyata penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban dengan menyasar gepeng dan anak punk yang masih berkeliaran di sudut jalanan kota. Sedikitnya terdapat 3 anak punk yang sedang mengamen dan 1 orang gepeng ditertibkan dalam aksi yang digelar Rabu, (17/10) malam di beberapa persimpangan jalan Kota Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai pelaksanaan penertiban mengatakan bahwa Pol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar. Hal ini sebagai wujud nyata guna meminimalisir gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda No 1 Tahun 2015 pasal 32 tentang ketertiban umum dan kegaduhan.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini msih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya untuk memberikan efek jera keempat pelanggar ini akan diberikan pembinaan untuk selanjutnya dipulangkan ke darah asal yang sebagian besar berasal dari luar Bali. “Nanti kita akan pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” paparnya.
Dewa Sayoga menambahkan, Sat Pol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda memberikan ruang seluas-luasnya bagi siapapun yang hendak mencari rejeki di Kota Denpasar. Kendati demikian, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus di taati bersama-sama. Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga kedepanya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menjadikan masyarakat berurusan dengan hukum.
“Kami himbau masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan yang ada utamanya melengkapi administrasi kependudukan, sehingga dalam melaksanakan kegiatan guna mencari rejeki tidak menimbulkan permasalahan utamanya pada masalah keamanan dan ketertiban masyarakat,” paparnya. (Ags/HumasDps)