Giliran Penyandang Disabilitas Yang Tanahnya Diserobot Digugat Perdata

(Baliekbis.com),Tersangka Dewa Ketut OM dan Dewa Nyoman NS yang telah ditahan karena diduga melakukan pemalsuan data dan fakta atas tanah penyandang disabilitas Dewa Nyoman Oka ternyata malah melakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (7/2).

Dalam persidangan para pihak menyerahkan bukti-bukti kepemilikan sertifikat Prona atas sebidang tanah seluas 4.050 M2 di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Gianyar.

“Kami dari pihak tergugat justru merasakan ada banyak kejanggalan atas data dan fakta yang dipaparkan,” kata Dewa Putu Sudarsana, selaku
perwakilan keluarga dari Dewa Nyoman Oka usai sidang di PN Gianyar, Kamis (7/2).

Pihaknya heran melihat masa waktu pembuatan sertifikat Prona begitu instan dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 bulan. “Yang paling menonjol adalah tidak adanya identitas nama dan tandatangan seorang juru ukur pada fotocopy Surat Ukur bernomor 820/Pejeng Kaja/2013. Dan anehnya malah nama juru ukurnya tiba-tiba muncul pada sertifikatnya, mestinya hal ini tidak boleh terjadi,” tutur Sudarsana.

Masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses pembuatan sertifikat Prona yang pada kenyataannya penggugat menghilangkan/mengenyampingkan hak-hak penguasaan yang sesungguhnya dimiliki oleh Dewa Nyoman Oka dengan memanfaatkan kekurangan fisik dan mental karena dianggap tidak mampu berbuat apa-apa.

“Kenyataannya kedua orang tersebut sudah berstatus tersangka dan ditahan karena memang sejatinya penyidik melihat banyaknya rekayasa yang telah dilakukan dalam upaya menerbitkan sertifikat prona dengan mengaburkan fakta yang sesungguhnya,” pungkas Sudarsana. (ist)