Giri Prasta: Litbang Jantung Pembangunan Badung

(Baliekbis.com), Litbang Kabupaten Badung sebagai perangkat daerah yang baru terbentuk mempunyai peranan yang sangat strategis. Pasalnya kajian yang dilakukan oleh Litbang merupakan dasar bagi Bappeda dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. “Jadi litbang merupakan jantung dalam pembangunan di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta selaku Ketua Majelis Pertimbangan Kelitbangan Pemerintah Kab. Badung dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Puspem Badung, Selasa (11/7).

Bupati juga memaparkan grand design pembangunan Badung 5 tahun ke depan sebagaimana yang dirumuskan di dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2016-2021. Diingatkan agar Badan Litbang harus tahu dan paham isi kepala, badan dan kaki Kabupaten Badung. Majelis pertimbangan kelitbangan Pemkab Badung terdiri dari Ketua: Bupati Badung, Wakil Ketua : Wakil Bupati Badung dan Sekretaris Daerah, Sekretaris : Kepala Balitbang, anggota : Kepala Bappeda, para Asisten Setda, Prof.Dr.dr. Ketut Suastika,Sp.PD.KEMD, Prof. Dr. Ir. Nyoman Suparta, MS., M.M. Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., Prof. Dr. I Wayan Ramantha,S.E., M.M., Ak.,CPA., Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. dan Prof. Dr. I Made Arya Utama,S.H.,M.H.

Dalam kesempatan tersebut Bupati berharap agar para akademisi turut memberikan sumbangan pemikiran dalam membangun Badung yang berorientasi kepada pertumbuhan serta pemerataan pembangunan baik antar wilayah maupun antar sektor sebagai implementasi Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). dalam kesempatan tersebut Bupati Badung meminta kepada Majelis Pertimbangan Kelitbangan untuk memikirkan kebijakan perkuatan sektor pertanian dari berbagai aspek. “Ciptakan masyarakat bangga menjadi petani” tegas Giri Prasta.

Sementara itu para akademisi yang duduk dalam Majelis Pertimbangan Kelitbangan memberikan apresiasi dan menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan dalam memajukan pembangunan Kabupaten Badung. Kepala Badan Litbang Kab. Badung I Wayan Suambara melaporkan bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Kelitbangan Pemerintah Kab. Badung ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Yang Memiliki Tugas Memberikan Arah dan Kebijakan Umum Kelitbangan, Memberikan Pertimbangan Pemanfaatan Kelitbangan dan Memberikan Dukungan Pelaksanaan Kelitbangan. Pada bagian akhir rapat koordinasi tersebut Bupati menugaskan kepada Badan Litbang untuk melakukan survey pengukuran tingkat kebahagiaan masyarakat Kab. Badung, kerukunan umat beragama, kepuasan masyarakat, mengkaji pembentukan desa berdikari, meneliti model pengembangan industri pedesaan berbasis sumber daya lokal, mengkaji pemanfaatan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu), indeks pembangunan gender serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan program Kartu Badung Sehat (KBS). (ist)