Giri Prasta : Proteksi LPD, Sistem Harus Sama
(Baliekbis.com), Guna meningkatkan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pemerintah Kabupaten Badung akan membuat sebuah sistem LPD yang sama serta sistem pengawasan internal. “Untuk perbaikan LPD ke depan, kami betul-betul akan memproteksi dengan membuat sistem LPD yang sama, dan sistem pengawasan internal,” tegas Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Paruman Bendesa Adat dan LPD se-Badung, Senin (24/7) di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.
Bupati menjelaskan dalam pelaksanaan sistem pengawasan internal LPD ini akan dikerjasamakan dengan tim audit, sehingga audit dapat dilaksanakan secara rutin setiap tiga tahun sekali. “Dengan sistem pengawasan internal, setiap tiga tahun sekali wajib LPD itu diaudit. Kami inginkan pengelolaan LPD lebih baik dan tidak ingin ada LPD dalam LPD. Inilah wujud darurat berbenah yang kami lakukan, yang baik kita pakai, dan yang jelek kita buang. Kami inginkan investasi untuk krama Desa Adat melalui penguatan LPD sebagai penopang Desa Adat,” jelas Bupati.
Selain itu menurut Bupati, paruman ini sangat penting artinya dalam upaya mengembangkan LPD ke depan sehingga mampu sebagai lembaga keuangan mikro yang dapat mendukung segala kegiatan pembangunan adat, seni, agama dan budaya di Desa Adat. Bupati juga menyampaikan bahwa LPD itu adalah dapurnya desa adat, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapurnya Desa Dinas. “Mari kita berbenah, Pemkab Badung berkomitmen dan siap mem-back- up
122 Desa Adat dan 122 LPD di Badung yang diwujudkan dengan mendukung pembangunan di pura khayangan tiga hingga paibon termasuk pembangunan LPD,” jelasnya. Mengenai pelaksanaan awig-awig dan pembuatan pararem LPD menjadi tugas dari Dinas Kebudayaan. “Dalam pararem itu boleh dimasukkan mengenai narkoba, dan hasilnya nanti dapat disosialisasikan kepada krama desa adat,” jelasnya. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ida Bagus Anom Bhasma menyampaikan, paruman ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dari bendesa adat dan Ketua LPD, karena dilihat perkembangan sekarang ini bahwa pengelolaan LPD dananya cukup besar dan perlu dikelola dengan profesional. Melalui paruman ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi kedepannya. Ditambahkan, bahwa keberadaan LPD adalah istimewa karena tidak tunduk dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang dikukuhkan dengan ketentuan peralihan UU no. 1 tahun 2013 pasal 39 ayat (3) yang berbunyi ; “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini,” jelasnya. Untuk itu menjadi sebuah kesempatan untuk menyusun pararem LPD. Sementara di awig-awig LPD sudah dicantumkan bahwa LPD itu adalah milik Desa Adat, sehingga jelas bagaimana arah LPD kedepan. “LPD sangat berarti dalam kehidupan dan pembangunan desa adat itu sendiri. Jika LPD berjalan dengan baik, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang, cukup dari laba LPD ini akan mampu membiayai kegiatan upacara yang dilaksanakan Desa Adat,” imbuhnya. (ist)