GTI Bali Laporkan Dugaan KKN di Provinsi, Gianyar, dan Bangli

(Baliekbis.com), Merebaknya kasus korupsi di Provinsi Bali mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali untuk melaporkan berbagai dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di wilayah Provinsi Bali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 7 November 2024.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada Pasal 41 menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan korupsi,” kata Pande Mangku Rata, Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Lebih lanjut, Pande menjelaskan bahwa beberapa kasus korupsi di Provinsi Bali meliputi proyek jalan tol Gilimanuk–Mengwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

“Untuk proyek jalan tol, ada dugaan pengaburan aset yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Bali serta dalam pembangunan PKB yang diduga menggunakan pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun,” ujarnya.

Sementara untuk Kabupaten Bangli, Pande Nyoman Rata mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang diajukan ke kedua institusi hukum tersebut mencakup dugaan korupsi dana desa, proyek fiktif, bansos, gratifikasi jabatan, pungutan liar kepada ASN, dan lain-lain.

“Dalam laporan dugaan KKN di Kabupaten Bangli yang kami sampaikan ke KPK dan Kejagung, ada beberapa oknum pejabat yang diduga melakukan manipulasi untuk memperkaya diri dan golongannya sehingga menghambat pembangunan serta merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,” jelasnya.

Pande Mangku Rata juga melaporkan adanya dugaan KKN di Kabupaten Gianyar, termasuk dalam pembangunan pasar rakyat, pungutan liar (pungli) kepada ASN, dan dana desa.

“Di Kabupaten Gianyar, kami melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan pasar rakyat yang dilakukan saat pandemi COVID-19 dengan biaya ratusan miliar, pungli kepada ASN dengan dalih iuran suka duka, serta pengadaan mobil dinas untuk kepala desa,” paparnya.

Menurut Pande, Provinsi Bali saat ini sedang dalam keadaan darurat korupsi. Dari 9 kabupaten/kota yang ada, setengahnya pernah terlibat masalah korupsi, dan hal ini belum membuat para pejabatnya jera.

“Kami ingin Bali yang santun dan menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya. Jadi, kami berharap budaya korupsi jangan ada di Bali,” pungkasnya.