Gubernur Bali Bentuk Tim Review Permudah Proses Perizinan dan Investasi
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya segera membentuk Tim Review untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui Omnibus Law di daerah.
“Review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perizinan serta investasi,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun 2020 pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (18/11/2019).
Dikatakan pembentukan Tim Review sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting saat Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Forkompimda dari seluruh daerah.
Salah satu arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Koster meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan Amanat Bapak Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit.
Dalam pendapat akhir terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga raperda ini. Sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan.
Dijelaskan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari implementasi Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru.
Dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Daerah sebesar Rp6,605 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,762 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp2,787 triliun, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp56,237 miliar.
Untuk Belanja Daerah sebesar Rp7,281 triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp4,463 triliun (61%), Belanja Langsung sebesar Rp2,817 triliun (39%). Sementara angka defisit sebesar Rp675,174 miliar (10,22%).
“Postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent) sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas, yaitu di satu sisi dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan di sisi lain dengan melakukan efisiensi dan penghematan dalam Belanja Daerah,” ujar Gubernur. (bas)